Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara langsung dari pemerintah daerah. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Pemerintah hanya tidak mencabut izin tambang dengan label Kontrak Karya (KK), yaitu milik PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Antam. Secara keseluruhan, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kawasan Raja Ampat.
Menurut Bahlil, hampir semua izin dari kelima perusahaan tambang tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah. Hanya izin tambang PT Gag Nikel yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pemberian izin tambang berupa IUP untuk keempat perusahaan lainnya dilakukan pada masa ketika izin tambang masih menjadi wewenang pemerintah daerah.
“Dari 5 IUP tersebut, satu IUP dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP lainnya diterbitkan pada tahun 2004 dan 2006, yang mana sesuai dengan undang-undang, izinnya masih berada di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur,” jelas Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (10/6/2025).
Pencabutan izin tambang ini dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Hal ini berdasarkan laporan yang diterima dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, keempat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin keempat perusahaan ini diterbitkan sebelum penetapan Geopark Raja Ampat.
“Kawasan ini, menurut pandangan kami, harus dilindungi demi menjaga kelestarian biota laut. Izin-izin ini dikeluarkan sebelum adanya Geopark. Sementara itu, Bapak Presiden memiliki visi untuk menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia,” ujar Bahlil.
Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya, imbuh Bahlil, juga memberikan rekomendasi agar izin keempat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut.
“Alasan ketiga dari pencabutan ini adalah hasil keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” tegas Bahlil.
Simak Video: Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Papua
Saksikan Live DetikSore: