Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan izin operasi tambang Kontrak Karya (KK) PT Gag Nikel yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini berbeda dengan nasib empat perusahaan tambang lainnya yang izinnya justru dicabut pada hari ini.
Menurut penilaian pemerintah, PT Gag Nikel menunjukkan komitmen terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Rencana dan operasional pertambangan perusahaan dinilai telah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Faktor-faktor inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengizinkan perusahaan tersebut melanjutkan operasinya di Raja Ampat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa izin tambang untuk PT Gag Nikel sebenarnya telah diberikan sejak era akhir orde baru, tepatnya pada tahun 1998.
“Untuk PT Gag, statusnya adalah kontrak karya. Kontrak karyanya sudah berlaku sejak tahun ’98, yaitu di zaman orde baru,” ungkap Bahlil saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/6/2025).
Berdasarkan informasi yang disampaikan, PT Gag Nikel memulai aktivitasnya pada tahun 1972 dengan melakukan eksplorasi awal di Pulau Gag. Selanjutnya, pada tanggal 19 Februari 1998, dilakukan penandatanganan Kontrak Karya untuk kegiatan eksplorasi PT Gag Nikel, diikuti dengan tahap eksplorasi lanjutan yang berlangsung dari tahun 1999 hingga 2002.
Kemudian, periode 2006 hingga 2008 menjadi masa perpanjangan tahap eksplorasi. Tahap studi kelayakan dilaksanakan dari tahun 2008 hingga 2013. Pemerintah pusat secara resmi memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel pada tanggal 30 November 2017. Izin produksi ini berlaku hingga tahun 2047.
Meskipun kontrak karya PT Gag Nikel tidak termasuk dalam daftar pencabutan izin, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan fungsi pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Pulau Gag. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
“Walaupun izin Gag tidak kita cabut, namun atas perintah Bapak Presiden, kami akan melakukan pengawasan khusus terhadap implementasinya di lapangan,” pungkas Bahlil.