JAKARTA, MasterV – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM.
Kedua entitas ini, ormas keagamaan dan UMKM, memang diprioritaskan oleh pemerintah untuk mengelola sumber daya pertambangan.
Menteri Maman menjelaskan bahwa perbedaan terletak pada badan hukum yang menaungi keduanya. UMKM dan ormas memiliki struktur badan hukum yang berbeda, yang berimplikasi pada perbedaan dalam persyaratan dan proses perizinan IUP. “Tentu berbeda, karena entitas badan hukumnya sangat berbeda,” kata Maman saat dijumpai di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (10/6/2025).
Sebagai informasi, dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang pada tanggal 18 Februari 2025, disepakati sebuah poin penting mengenai mekanisme atau skema pemberian IUP.
Revisi undang-undang tersebut membawa perubahan signifikan, di mana pemberian izin tambang tidak hanya dilakukan melalui proses lelang, tetapi juga dapat diberikan berdasarkan prioritas.
Melalui perubahan skema ini, organisasi masyarakat keagamaan, pelaku UMKM, termasuk koperasi, berpeluang untuk mendapatkan izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha yang sesuai.
Namun demikian, perlu ditekankan bahwa izin tersebut tidak secara otomatis diberikan kepada semua UMKM.
Pemerintah memberikan prioritas kepada UMKM yang beroperasi secara lokal atau berada di daerah penghasil tambang.
Menteri Maman menyampaikan bahwa pemerintah telah menyetujui bahwa UMKM harus membentuk badan usaha yang berdomisili di daerah tempat pengajuan tambang sebagai salah satu syarat utama untuk memperoleh IUP.
“Salah satu usulan yang kami ajukan, dan didukung oleh beberapa kementerian lainnya, adalah bahwa syaratnya badan usaha kecil dan menengah tersebut harus berlokasi di daerah tempat pengajuan tambangnya,” jelasnya lebih lanjut.
“Sebenarnya, yang perlu kita pahami adalah bahwa kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pengusaha kecil dan menengah di seluruh daerah, di seluruh Indonesia, agar mereka dapat terlibat aktif dalam bisnis usaha pertambangan ini,” pungkas Maman.