4 IUP Tambang Raja Ampat Dicabut; GAG Nikel Aman?

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat.

Namun, menariknya, PT GAG Nikel, yang kegiatan pertambangannya di Pulau Gag menjadi perhatian publik beberapa waktu terakhir, justru tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

"Perusahaan-perusahaan yang IUP-nya kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining," jelas Bahlil dalam konferensi pers yang diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (10/6/2025).

Bahlil menegaskan, meskipun IUP PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah operasi perusahaan tersebut. Pengawasan ini akan dilakukan secara intensif untuk memastikan kelestarian lingkungan.

"Oleh karena itu, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) harus dilaksanakan secara ketat. Kegiatan reklamasi juga harus diperhatikan dengan seksama. Perusahaan tidak diperbolehkan merusak terumbu karang. Kami akan benar-benar mengawasi semua aspek terkait kegiatan pertambangan di Raja Ampat," tegasnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa pencabutan IUP terhadap keempat perusahaan lainnya didasari oleh dugaan kuat adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Alasan pencabutan izin, seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, adalah karena adanya pelanggaran lingkungan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada kami," ungkap Bahlil.

Alasan kedua, menurut Bahlil, adalah karena lokasi keempat perusahaan tambang nikel tersebut berada di dalam kawasan Geopark, yang seharusnya dilindungi ekosistemnya demi keberlangsungan lingkungan.

"Alasan yang ketiga adalah keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah serta tokoh-tokoh masyarakat yang telah saya kunjungi dan ajak berdiskusi," tambahnya.

Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, memang telah menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak.

Sejumlah pihak secara tegas menolak kegiatan penambangan di Pulau Gag karena kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan ekosistem alam yang ada di wilayah Bumi Cendrawasih.

Kritik dan sorotan tersebut datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, para ahli, hingga sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Greenpeace Indonesia bahkan mendesak agar pemerintah segera mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat. Menurut mereka, memanggil para penambang saja tidak cukup untuk mengatasi permasalahan ini.

“Tentu saja, ini adalah langkah yang baik, tetapi kita membutuhkan tindakan yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel yang ada di sana,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, saat dihubungi oleh Liputanku, pada hari Kamis (5/6/2025).

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia, hilirisasi nikel telah menyebabkan kerusakan alam yang sangat besar di berbagai wilayah.

“Industrialisasi nikel yang semakin masif seiring dengan meningkatnya tren permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” pungkas Iqbal.

.