Libur Kenaikan Isa Al Masih: Jadwal SIM Jakarta Berubah!

Admin

02/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Perlu diperhatikan bagi warga Jakarta! Layanan penerbitan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mengalami penyesuaian jadwal. Tepatnya, layanan ini tidak akan beroperasi sementara selama libur memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus tahun 2025.

Informasi penting ini disampaikan melalui pengumuman resmi di akun Instagram Satpas Metro Jaya, seperti yang Liputanku himpun pada Rabu (28/5/2025).

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa seluruh pelayanan penerbitan SIM di wilayah Jakarta akan ditiadakan sementara pada periode libur Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025, yaitu pada tanggal 29 Mei 2025. Masyarakat dapat kembali mengakses layanan SIM pada tanggal 30 Mei 2025.

“Sehubungan dengan libur nasional (Kenaikan Isa Al Masih) tanggal 29 Mei 2025, maka Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai Sim DKI Jakarta, dan Unit Sim Keliling DKI Jakarta, DILIBURKAN,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

A post shared by ???????????????????????? ???????????????????? ???????????????????? ???????????????? (@satpasmetrojaya)

Kabar baiknya, bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya kedaluwarsa bertepatan dengan periode libur Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025, diberikan dispensasi khusus. Anda dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Mei 2025.

Oleh karena itu, diharapkan bagi seluruh pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025, agar segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perpanjangan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Sebab, perlu diingat! Apabila perpanjangan SIM terlambat dilakukan dan masa berlakunya telah kedaluwarsa, maka SIM tersebut akan dianggap tidak berlaku lagi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini tentu akan merepotkan Anda di kemudian hari.

Sebagai informasi tambahan, bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, akan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penting untuk diperhatikan bahwa tarif perpanjangan tersebut belum mencakup biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Jadi, pastikan Anda mempersiapkan diri dengan informasi yang lengkap.