Jaksa Deli Serdang Dibacok: Negara Lindungi Penegak Hukum?

Admin

27/05/2025

3
Min Read

On This Post

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi angkat bicara terkait insiden pembacokan yang menimpa seorang jaksa di Deli Serdang. Menurut Hasan, dengan adanya peraturan presiden yang baru, seharusnya jaksa tersebut memiliki akses untuk meminta perlindungan dari personel TNI-Polri.

"Mengenai kejadian di Deli Serdang, terus terang saya belum sepenuhnya memahami duduk perkaranya. Namun, jika insiden tersebut terkait dengan upaya penegakan hukum, dalam konteks melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan saat ini seharusnya sudah dapat mengajukan permintaan perlindungan keamanan kepada TNI maupun Polri," demikian pernyataan Hasan kepada awak media di Kantor PCO, Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Hasan menjelaskan lebih lanjut bahwa mekanisme permintaan perlindungan tersebut memerlukan inisiasi dari pihak Kejaksaan. Setelah pengajuan permintaan, barulah diterbitkan instruksi lanjutan untuk pengamanan yang diperlukan.

"Sudah ada nota kesepahaman (MoU), yang mana permintaan harus datang dari Kejaksaan. Karena pengamanan tidak berlangsung 24 jam penuh, terdapat MoU antara Kejaksaan dengan TNI maupun Polri. Berdasarkan permintaan tersebut, TNI maupun Polri akan mengerahkan personel mereka untuk melaksanakan pengamanan," jelas Hasan.

Secara umum, Hasan menekankan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang baru-baru ini diterbitkan merupakan wujud perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas, terutama dalam mengungkap kasus-kasus besar, kejahatan besar, atau tindak pidana korupsi berskala besar.

"Tentu saja, mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk potensi bahaya yang mengintai. Dalam hal ini, negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada jaksa," tegasnya.

Selanjutnya, Hasan menjelaskan perbedaan peran antara TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. TNI bertanggung jawab melindungi institusi Kejaksaan, sementara Polri fokus pada perlindungan ranah pribadi, termasuk anggota keluarga hingga kediaman jaksa.

"Ada dua institusi yang diperintahkan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dan Kejaksaan. Perlindungan pribadi, keluarga, rumah, serta anak-anak jaksa yang mungkin merasa terancam bahaya diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia," terangnya.

"Sedangkan untuk institusi Kejaksaan, kantor Kejaksaan, serta pendampingan jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan, diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia. Jadi, kedua institusi ini, TNI dan Polri, diminta oleh presiden untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap jaksa dan kejaksaan," tambahnya.

Seorang Jaksa dan Staf TU di Kejari Deli Serdang menjadi korban pembacokan. Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengungkapkan insiden itu terjadi pada hari Sabtu (24/5) siang, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah ladang sawit yang terletak di Dusun II Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Ladang tersebut adalah milik jaksa yang bersangkutan," kata Adre W Ginting pada hari Sabtu (24/5).

Jhon dan Acsensio berangkat dari kediaman mereka di Kota Medan menuju ladang sekitar pukul 09.35 WIB dengan tujuan memanen sawit. Mereka tiba di lokasi ladang sekitar pukul 10.40 WIB.

Sekitar pukul 11.45 WIB, Acsensio menghubungi rekannya, Dodi (44), seorang tenaga honorer di Kejari Deli Serdang. Dia meminta Dodi untuk memberitahukan Kepot agar datang ke ladang tersebut.

Pada pukul 13.15 WIB, dua orang tak dikenal (OTK) tiba menggunakan sepeda motor sambil membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang. Tanpa basa-basi, keduanya langsung membacok korban.

"Pukul 13.15 WIB, datanglah 2 (dua) orang OTK mengendarai sepeda motor Vario berwarna Abu-abu, membawa tas pancing berisi senjata tajam jenis parang, dan saat itu juga korban langsung dibacok oleh para pelaku," jelasnya.

Akibat serangan tersebut, Jhon dan Acsensio mengalami luka bacok di bagian tangan dan perut. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Aparat kepolisian telah berhasil menangkap 3 terduga pelaku. Pada penangkapan awal, polisi mengamankan dua orang, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot dan eksekutor bernama Surya Darma alias Gallo. Kepot ditangkap di kawasan Jalan Pancing, sementara Gallo diringkus di wilayah Kota Binjai.

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap Mardiansyah alias Bendil (38) di Desa Tanjung Sportis, Kecamatan Galang, Deli Serdang.