MasterV, Jakarta – Alpa Patria Lubis, yang dikenal juga sebagai Kepot, mengakui bahwa tindakannya membacok Jhon Wesli Sinaga, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, didorong oleh perasaan geram karena merasa sering menjadi korban pemerasan.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah pengakuan tersebut. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, tuduhan yang dilontarkan oleh pelaku terkesan sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari pokok perkara.
“Menurut penilaian kami, yang bersangkutan sedang berupaya mengalihkan isu utama, yaitu pelaksanaan eksekusi,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kejari Deli Serdang, Harli menjelaskan bahwa korban sama sekali tidak pernah melakukan pemerasan terhadap pelaku. Selain itu, Jaksa Jhon juga tidak pernah menangani perkara yang melibatkan Kepot.
“Korban tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan pelaku, jadi bagaimana mungkin ada permintaan terkait hal tersebut (pemerasan),” tegas Harli.
Sebelumnya, Alpa Patria Lubis alias Kepot, melalui kuasa hukumnya, Dedi Pranoto, menyatakan bahwa aksi pembacokan tersebut dilandasi oleh dendam karena Kepot merasa kerap menjadi sasaran pemerasan oleh jaksa Jhon Wesli Sinaga.
“Dari situlah Kepot merasa sangat kesal terhadap oknum tersebut,” ungkap Dedi pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Dedi melanjutkan penjelasannya bahwa puncak kemarahan Kepot terhadap Jhon terjadi pada pekan sebelumnya. Saat itu, Jhon meminta untuk diberikan seekor burung, namun Kepot tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut.
“Jadi, puncaknya adalah terkait permintaan burung pada pekan lalu, yang tidak diiyakan namun juga tidak ditolak secara tegas. Ia hanya bermaksud memberikan pelajaran kepada korban (pembacokan),” tutur Dedi.
Dedi mengungkapkan bahwa perkenalan antara Kepot dan Jhon terjadi dalam sebuah persidangan beberapa tahun sebelumnya. Saat itu, Jhon bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam tiga kasus yang menjerat Kepot.
Dalam kurun waktu tersebut, diketahui bahwa Kepot telah memberikan sejumlah uang hingga mencapai Rp138 juta kepada Jhon.
“Pernyataan klien saya, jika tidak salah, menyebutkan angka Rp60 juta, kemudian Rp40 juta, Rp30 juta, dan Rp8 juta. Terakhir adalah permintaan burung,” beber Dedi.
Karena merasa sering diperas, Dedi menjelaskan bahwa Kepot menjadi gelap mata dan menyimpan dendam. Akibatnya, Kepot merencanakan aksi pembacokan terhadap korban.
“Dia merasa sangat kesal dan merasa seolah-olah dimanfaatkan (oleh Jhon). Hal itu memicu kemarahan dan sakit hati yang mendalam,” imbuh Dedi.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Adre Wanda Ginting, menjelaskan bahwa peristiwa pembacokan terhadap jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB.
Kedua korban berangkat dari rumah menuju ladang pribadi mereka di wilayah Serdang Bedagai pada pukul 09.35 WIB untuk melakukan panen buah sawit.
Setibanya di ladang, ASH sempat menghubungi seorang rekannya, Dodi (honorer Kejari Deli Serdang), untuk menyampaikan pesan kepada seseorang bernama Kepot, yang dikenal sebagai Wakil Ketua Koti organisasi masyarakat Kabupaten Deli Serdang, agar datang ke lokasi.
Beberapa jam kemudian, dua pria tak dikenal datang dengan mengendarai sepeda motor matik sambil membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang, dan langsung melakukan penyerangan terhadap kedua korban.
Setelah mendapatkan penanganan awal, kedua korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
Sumber: Merdeka.com