Seorang pria dengan inisial LSN telah ditangkap setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dengan memanfaatkan informasi dari sebuah media online, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengajak korban 'ngopi' dan 'sharing', yang berujung pada pemerasan.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menginformasikan bahwa LSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Statusnya sudah tersangka dan yang bersangkutan sudah kami tahan," tegas Ade Ary pada hari Sabtu (31/5/2025).
Modus Operandi: Ajakan 'Ngopi'
Ade Ary menjelaskan bahwa modus operandi LSN dimulai dengan mengirimkan beberapa tangkapan layar berita dari Liputanku yang memberitakan kasus cukai rokok yang sedang ditangani oleh Kejati DKI. Pada hari Senin (27/5), LSN kembali menghubungi korban yang berinisial AR dan melancarkan ajakan untuk bertemu.
"Awalnya, tersangka mengirimkan pesan WA kepada korban berupa *screenshot* atau tangkapan layar dari berita mengenai kasus cukai rokok yang menjadi perhatian Kejati DKI. Pesan tersebut dilanjutkan dengan ajakan pertemuan bernada 'ngopi-ngopi', 'sharing', dan bahkan tersirat permintaan 'barangkali ada buat ngopi-ngopi'," papar Ade Ary.
Korban, yang saat itu sedang disibukkan dengan berbagai urusan, tidak dapat memenuhi ajakan pelaku. Keesokan harinya, pelaku menunggu respons dari korban.
"Ketika pelapor menyinggung tentang ramainya pemberitaan demonstrasi terkait kasus cukai tersebut, tersangka menjawab 'itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan'," kata Ade Ary, mengulang perkataan pelaku.
Penangkapan Pelaku
Pada akhirnya, jaksa tersebut dan pelaku bertemu di area depan Kejati DKI. Pada saat itulah pelaku secara langsung meminta sejumlah uang.
"Tidak lama setelah menerima uang tersebut, tersangka langsung diamankan oleh saksi A dan R. Dalam tas tersangka ditemukan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang berasal dari pelapor," jelasnya.
Kejati DKI kemudian menyerahkan LSN kepada pihak Polda Metro Jaya. Proses hukum terhadap LSN dilanjutkan hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Akibat perbuatannya, LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP.