“`html
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) saat ini tengah merumuskan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, yang dikenal dengan inisial IM alias Mail. Sebagai bentuk keseriusan, sebanyak enam jaksa telah ditunjuk untuk menangani persidangan kasus ini.
"Perencanaan saat ini menunjukkan adanya sekitar 6 JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang merupakan kombinasi dari Kejati dan Kejari," ujar Haryoko kepada awak media di kantornya, pada Kamis (5/6/2025).
Pihak kejaksaan juga telah menerima seluruh barang bukti yang diserahkan oleh pihak tersangka. Saat ini, proses penelitian mendalam sedang dilakukan oleh tim jaksa sebelum berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah diterimanya tersangka beserta barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun dan meneliti kembali dakwaan yang akan kami ajukan saat pelimpahan ke Pengadilan Negeri," jelasnya.
"Setelah proses ini, rekan-rekan media dapat terus mengikuti perkembangan selanjutnya. Pasca tahap 2 ini, kami akan segera menyempurnakan dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan secepat mungkin. Alur prosesnya akan seperti itu," tambahnya.
Nikita Ditahan di Pondok Bambu
Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menerima pelimpahan tersangka atas nama Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Setelah proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti selesai, Nikita Mirzani langsung ditempatkan di Rutan Pondok Bambu untuk menjalani masa penahanan.
"Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan informasi terkini terkait penanganan perkara yang melibatkan saudari NM dan saudara IM. Setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara, jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas atas nama yang bersangkutan telah lengkap. Oleh karena itu, pada hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara yang dimaksud," ungkap Haryoko kepada wartawan di kantornya.
Kedua tersangka kemudian menjalani penahanan di lokasi yang berbeda. Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara asistennya, IM alias Mail, ditahan di Rutan Cipinang.
"Setelah penyerahan perkara dan barang bukti, saudari NM dan saudara IM akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Saudari NM ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, sementara saudara IM akan ditahan di Rutan Cipinang selama periode yang sama," jelasnya.
“`