Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sedang mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah yang diperuntukkan bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di wilayah Kupang. Inisiatif penyelidikan ini dipicu oleh laporan yang diajukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, pada bulan Maret 2025, Heri melakukan kunjungan langsung ke lokasi proyek perumahan tersebut. Saat itu, Heri menemukan adanya sejumlah kerusakan pada rumah-rumah yang telah dibangun.
"Setelah melakukan peninjauan ke lokasi, beliau kemudian melanjutkan dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT dan melaporkan temuan kerusakan pada rumah-rumah yang dibangun. Beliau meminta agar Kejati NTT segera melakukan penyelidikan," ujar Ridwan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (4/6/2025).
Totalnya, terdapat 2.100 unit rumah yang dibangun dalam proyek ini. Pendanaan proyek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan nilai anggaran mencapai Rp 400 miliar.
Proyek ini melibatkan tiga kontraktor BUMN sebagai pelaksana, yaitu PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Adhi Karya (Persero).
"Saat Irjen PKP menyampaikan informasi tersebut, kontrak proyek masih berlaku. Masa berlaku kontrak berakhir pada tanggal 30 Maret, sementara laporan beliau disampaikan sekitar tanggal 22 Maret," jelas Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa dari ribuan unit rumah yang dibangun, terdapat sejumlah rumah yang diduga mengalami kerusakan. Setidaknya, terdapat 54 rumah yang dinilai mengalami kerusakan yang signifikan.
"Informasi yang disampaikan oleh Irjen sebelumnya menyebutkan bahwa terdapat 54 rumah yang ambrol. Saat ini, dapat kami sampaikan bahwa pembangunan rumah-rumah tersebut masih dalam tahap pemeliharaan (belum dihuni)," terang Ridwan.
Dengan berbekal informasi tersebut, tim penyidik Kejati NTT segera memulai proses penyelidikan kasus ini. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan proyek tersebut.
Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti. Dalam kasus ini, Diana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Cipta Karya PUPR, sekaligus Komisaris Utama PT. Brantas Abipraya. Diana telah memberikan keterangan kepada penyidik sejak pukul 09.00 hingga 15.00 hari ini.
"Beliau hadir pada pukul 9 pagi. Kemudian, proses permintaan keterangan selesai pada pukul 3 sore," ungkapnya.
Ridwan menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan yang intensif. Tim penyidik masih berupaya mengumpulkan keterangan yang relevan untuk menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana dalam kasus ini.
"Karena masih dalam tahap penyelidikan, seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Justifikasi terkait adanya pelanggaran hukum atau kerusakan akibat apa? Kami masih terus berkoordinasi dengan para ahli," pungkasnya.