“`html
JAKARTA, MasterV – Muhammad Akbar, seorang pengamat transportasi, berpendapat bahwa penegakan hukum saja belum memadai untuk menyingkirkan truk Over Dimension and Over Loading (ODOL) dari jalan raya.
Kebijakan program Zero ODOL, yang terlalu menekankan pada sanksi, justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan sulit diterima oleh para pelaku industri.
“Terutama di sektor angkutan barang, yang selama ini beroperasi dengan margin keuntungan yang relatif kecil,” ungkap Akbar dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2025).
Oleh sebab itu, Akbar menyarankan agar pemerintah menerapkan pendekatan yang lebih seimbang.
“(Yaitu) memberikan sanksi kepada para pelanggar, sekaligus memberikan insentif bagi mereka yang taat terhadap regulasi,” jelas Akbar.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di era Gubernur Joko Widodo tersebut menuturkan, banyak pengusaha angkutan telah berupaya keras untuk menyesuaikan armada mereka.
“Mulai dari mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli unit baru, yang tentunya memerlukan biaya besar dan pengorbanan yang tidak sedikit,” tuturnya.
“Namun sayangnya, kepatuhan semacam ini belum sepenuhnya mendapatkan penghargaan yang nyata dan layak,” tegasnya.
Sejauh ini, apresiasi yang diberikan masih berupa pernyataan verbal dan belum disertai dengan bentuk insentif konkret yang dapat meringankan beban atau mendukung keberlangsungan usaha mereka.
“Insentif nyata dapat menjadi pendorong utama kepatuhan yang berkelanjutan. Bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan,” paparnya.
Akbar menyampaikan, beberapa bentuk insentif yang patut dipertimbangkan antara lain, diskon tarif tol bagi kendaraan non-ODOL di ruas-ruas tertentu.
Selain itu, subsidi atau potongan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk armada yang memenuhi standar dimensi dan muatan.
Ada juga diskon biaya servis di bengkel resmi yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mendorong pemeliharaan kendaraan secara rutin dan berkala.
“(Terakhir) pembiayaan dengan bunga rendah, agar pengusaha dapat mengganti armada ODOL dengan kendaraan yang sesuai regulasi tanpa terbebani modal yang besar,” rincinya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi memulai tahap sosialisasi program Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) pada hari Minggu, 1 Juni 2025.
Sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 30 hari ke depan dan menjadi fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi nasional menuju Indonesia yang bebas dari kendaraan ODOL.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa tahap ini berfokus pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, terutama terkait kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi di seluruh wilayah Indonesia.
“Fokus utama saat ini adalah memperbarui data kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan dimensi. Hal ini menjadi dasar penting sebelum pelaksanaan penindakan," ungkapnya dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).
Sosialisasi program Zero ODOL ini merupakan langkah preventif sebelum tahap penegakan hukum melalui Operasi Patuh 2025 yang akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.
“`