JAKARTA, MasterV – Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku jambret yang selama ini meresahkan warga Gambir dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kedua tersangka, yang diketahui bernama RO (26) dan DWP (23), diamankan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, di sebuah rumah indekos yang terletak di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan dalam keterangannya pada hari Kamis, 29 Mei 2025, bahwa “Saat penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, kedua pelaku sedang terlelap tidur sehingga tidak sempat melakukan perlawanan.”
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terkait kasus penjambretan yang terjadi pada hari Senin, 24 Maret 2025, di Jalan H Juanda, Jakarta Pusat.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan inisial SU (57) yang pada saat kejadian sedang berjalan kaki sambil menggunakan ponselnya untuk melakukan presensi digital.
“Secara tiba-tiba, pelaku mendekat dari arah belakang dan merampas ponsel milik korban,” ungkap Susatyo, menggambarkan kronologi kejadian.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi bahwa kedua pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi strategis di wilayah Jakarta Pusat.
“Mereka bukanlah pemain baru. Aksi mereka sudah merambah Jalan Juanda, Veteran, Perwira, hingga HR Motik, Kemayoran. Biasanya, mereka beraksi pada pagi hari saat lalu lintas padat,” jelas Susatyo lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa dalam operasi penangkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan.
Di antara barang bukti tersebut adalah kardus ponsel Samsung A20S yang sesuai dengan data IMEI milik korban. Diketahui bahwa ponsel curian tersebut telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp 800.000.
Firdaus menjelaskan, “Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan serangkaian aksi selama bulan Ramadhan 2025, dengan target utama adalah warga yang terlihat menggunakan ponsel di tempat umum.”
Atas tindakan mereka, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh warga yang merasa pernah menjadi korban penjambretan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Apabila ada warga yang memiliki informasi terkait kejadian serupa, jangan ragu untuk menghubungi call center Polri di nomor 110,” pungkas Firdaus, mengajak partisipasi aktif masyarakat.