Berkas Pagar Laut Tangerang, Jampidum Koordinasi Kabareskrim

Admin

15/06/2025

2
Min Read

On This Post

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menginformasikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, terkait penanganan kasus pagar laut di Tangerang. Koordinasi ini difokuskan pada kelengkapan berkas perkara pagar laut yang masih belum dipenuhi oleh tim penyidik.

"Rekan-rekan penyidik telah menjalin komunikasi dengan kami. Bahkan, Kabareskrim dan saya sendiri sudah berkoordinasi secara langsung," ungkap Asep kepada awak media di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (5/6/2025).

Sebagaimana diketahui, penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pemagaran laut ini ke Kejagung. Akan tetapi, petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan, yang mengindikasikan adanya unsur tindak pidana khusus dalam perkara tersebut, belum dilengkapi.

"Ya, seperti yang sudah disampaikan sejak awal, bahwa perkara ini mengarah pada pidana khusus," kata Asep menegaskan.

Kendati demikian, Asep memilih untuk tidak memberikan komentar lebih detail mengenai isi berkas perkara tersebut. Ia hanya memastikan bahwa Kejagung akan terus menjalin koordinasi yang intens dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) demi menuntaskan perkara ini secepatnya.

"Berkasnya sudah dikembalikan lagi, dan saat ini berada di Mabes Polri," tutup Asep.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di area pagar laut Tangerang pada hari Selasa (18/2). Keempat tersangka tersebut adalah Arsin yang menjabat sebagai Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa.

Keempat tersangka tersebut terbukti terlibat dalam praktik pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Mereka diduga kuat telah melakukan pemalsuan dan menggunakan identitas warga Desa Kohod tanpa izin, dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.

Namun, masa penahanan keempat tersangka tersebut telah habis, sehingga penahanan mereka kini ditangguhkan.

"Mengingat masa penahanan telah berakhir, maka penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap keempat tersangka dalam kasus Kohod Tangerang ini sebelum tanggal 4 April (tanggal berakhirnya masa penahanan)," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, melalui keterangan tertulis pada hari Kamis (24/4).

Sebagai informasi tambahan, pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang pada hari Selasa (25/3). Saat itu, jaksa memberikan petunjuk yang mengindikasikan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Namun, berkas tersebut kembali diterima oleh Kejagung pada hari Kamis (10/4) tanpa adanya kelengkapan petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa.