Zero ODOL 2025: Jasa Raharja Dukung Keselamatan Transportasi

Admin

19/06/2025

4
Min Read

On This Post

“`html

MasterV, Jakarta – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, telah menyusun sebuah makalah akademik yang mendalam. Makalah ini berjudul “Kendaraan ODOL: Analisis Akademik Komprehensif terhadap Regulasi, Dampak, dan Strategi Penanggulangan”.

Menurut penuturannya, penyusunan makalah ini dilatarbelakangi oleh gencarnya program Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang sedang digalakkan di Indonesia, dengan target pencapaian pada tahun 2025.

"Zero ODOL kini menjadi fokus utama dalam agenda nasional terkait keselamatan transportasi," ujar Harwan dalam keterangan yang diterima pada Minggu (8/7/2025).

Harwan meyakinkan bahwa pemerintah, bersama dengan Polri, BUMN, akademisi, serta para pemangku kepentingan di bidang keselamatan dan transportasi, telah menegaskan komitmennya untuk menghentikan praktik kendaraan yang melampaui dimensi dan muatan teknis yang telah diatur dalam undang-undang.

"Dampak dari kendaraan ODOL sangatlah luas dan serius. Hal ini meliputi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur jalan yang membebani anggaran negara hingga mencapai Rp43 triliun per tahun berdasarkan data dari Kementerian PUPR pada tahun 2022, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dalam sektor logistik. Lebih dari itu, kendaraan ODOL juga berkontribusi pada tingginya polusi akibat konsumsi BBM yang berlebihan," jelas Harwan.

Dalam kajiannya, Harwan menyoroti kenyataan bahwa kebijakan Zero ODOL belum sepenuhnya efektif. Hal ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan, minimnya fasilitas jembatan timbang yang aktif, serta adanya resistensi dari para pelaku usaha akibat tekanan ekonomi.

"Kendaraan ODOL bukan hanya melanggar regulasi teknis, tetapi juga mencerminkan belum terinternalisasinya tata kelola yang baik, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial," terangnya.

Harwan merasa memiliki kewajiban untuk melihat permasalahan kendaraan ODOL bukan hanya sebagai pelanggaran lalu lintas semata, melainkan sebagai krisis multidimensi yang berkaitan erat dengan keselamatan publik dan efisiensi negara.

"Makalah ini saya susun sebagai sumbangsih pemikiran untuk mencari solusi komprehensif yang melibatkan berbagai sektor,” ungkapnya.

Harwan menekankan bahwa untuk mencapai keberhasilan program Zero ODOL, diperlukan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga sistemik dan preventif. Penanganan ODOL harus menyentuh akar permasalahan, termasuk reformasi dalam tata kelola transportasi, pelibatan aktif para pelaku usaha logistik, serta edukasi publik yang masif.

"Konsistensi regulasi, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi seperti WIM (Weigh-In-Motion) dan sistem pelaporan *real-time* menjadi faktor krusial yang perlu diperkuat. Selain itu, peralihan moda logistik dari jalan raya ke angkutan laut dan kereta api juga dinilai sebagai langkah strategis jangka panjang dalam mengurangi dominasi truk darat yang rentan terhadap praktik ODOL," sarannya.

Harwan menyarankan tentang pentingnya penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam praktik bisnis. Hal ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan atau pengusaha angkutan logistik, tetapi juga harus menjadi perhatian para produsen dalam memastikan pendistribusian produk mereka hingga sampai ke tangan pelanggan.

"Praktik ODOL bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan menciptakan ketimpangan sistemik. Sudah saatnya para pelaku usaha yang patuh mendapatkan ruang yang lebih besar, sementara para pelanggar diberikan tekanan moral dan hukum yang setimpal,” tegasnya.

Berikut adalah tujuh langkah kunci yang direkomendasikan untuk mendukung kesuksesan program Zero ODOL:

1. Penegakan hukum yang konsisten dan berbasis teknologi digital untuk mencegah manipulasi dan diskriminasi.

2. Peningkatan kualitas uji KIR dan inspeksi kendaraan berkala, serta audit sistem pengawasan daerah.

3. Pemberian insentif kepada perusahaan logistik yang patuh terhadap regulasi, dan penalti tegas bagi para pelanggar.

4. Edukasi yang luas kepada pemilik barang, operator kendaraan, dan masyarakat umum mengenai risiko ODOL.

5. Integrasi sistem logistik nasional berbasis multimoda untuk mengurangi ketergantungan pada moda truk.

6. Penyusunan regulasi terintegrasi dari hulu hingga hilir, dimulai dari desain kendaraan angkutan barang.

7. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat pendekatan preventif dan pengawasan, termasuk praktik usaha berbasis ESG.

Sebagai informasi tambahan, Jasa Raharja, yang mengemban fungsi sosial di bidang perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, menegaskan dukungan penuh terhadap seluruh kebijakan pemerintah dalam penanganan kendaraan ODOL.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui edukasi publik, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan regulasi dengan tujuan menciptakan transportasi jalan yang aman dan berkelanjutan.

Dengan demikian, masalah kendaraan ODOL bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri atau kementerian/lembaga teknis semata, melainkan harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Jasa Raharja siap untuk turut serta dalam upaya tersebut, karena keselamatan rakyat merupakan aspek penting dalam penguatan ketahanan nasional.

“`