Peraturan yang ditandatangani pada 20 Mei 2025 tersebut menetapkan, salah satunya, alokasi biaya konsumsi untuk penyelenggaraan berbagai rapat atau pertemuan.
Secara spesifik, disebutkan bahwa rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, eselon I, atau setara, mendapatkan anggaran sebesar Rp 118.000 per orang untuk setiap kali makan.
Selanjutnya, anggaran untuk makanan ringan atau kudapan (snack) dialokasikan sebesar Rp 53.000 per orang per sekali penyajian. Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk makan berat dan kudapan mencapai Rp 171.000.
Sesuai dengan regulasi terkini ini, satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan merupakan satuan biaya yang diperuntukkan bagi pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman, untuk keperluan rapat atau pertemuan.
Pertemuan-pertemuan ini meliputi rapat koordinasi di tingkat menteri, wakil menteri, eselon I, atau yang setara, juga termasuk rapat biasa yang diselenggarakan secara luring (offline) dengan durasi minimal dua jam.
Penyediaan konsumsi rapat, yang meliputi makanan dan kudapan beserta minuman, dapat diberikan apabila melibatkan unit eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lain, instansi pemerintah, atau pihak eksternal.
Aturan tersebut juga merinci biaya konsumsi rapat untuk berbagai instansi pemerintah daerah, dengan perbedaan biaya berdasarkan provinsi.
Alokasi biaya terendah terdapat di Kalimantan Tengah, yaitu Rp 42.000 untuk makan dan Rp 16.000 untuk kudapan per orang. Sementara itu, biaya tertinggi dialokasikan untuk Papua Pegunungan, dengan Rp 93.000 untuk makan dan Rp 42.000 untuk kudapan per orang.