Haji Lansia: Jangan Paksakan Lempar Jumrah, Bisa Diwakilkan!

Admin

19/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Jemaah haji Indonesia yang berusia lanjut (lansia) diimbau dengan sungguh-sungguh agar tidak memaksakan diri dalam melaksanakan lempar jumrah. Pertimbangan utamanya adalah, ibadah ini dapat diwakilkan dan hajinya tetap dianggap sah secara hukum agama.

"Benar, bagi jemaah lansia yang sudah melaksanakan murur (mabit dengan cara melintas di Muzdalifah), sebaiknya mereka berada di Mina dengan suasana yang tenang dan khusyuk. Tidak disarankan untuk memaksakan diri pergi ke Jamarat, mengingat jarak yang harus ditempuh cukup jauh. Banyak kasus yang membuktikan, ketika kembali ke maktab, mereka justru tersasar dan merasa sangat kelelahan," demikian penjelasan Pembimbing Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah, Aswadi, di Makkah, Sabtu, 7 Juni 2025, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Aswadi menekankan pentingnya bagi jemaah haji lansia untuk tetap berada di tenda selama periode lempar jumrah. Beliau menjelaskan bahwa pelaksanaan lempar jumrah bagi jemaah lansia dapat diwakilkan kepada jemaah haji lainnya atau petugas yang bertugas.

Jemaah haji lansia memiliki opsi untuk meminta bantuan ketua regu, ketua rombongan, sesama anggota kloter, atau petugas haji untuk mewakili mereka dalam melempar jumrah.

"Oleh karena itu, untuk pelaksanaan jumrah pada tanggal 11-12 Dzulhijjah bagi jemaah yang mengambil nafar awal, sangat disarankan agar lempar jumrah diwakilkan kepada mereka yang memiliki kemampuan dan kekuatan fisik yang memadai. Dengan demikian, jemaah lansia tidak perlu melakukan lempar jumrah secara pribadi dan memaksakan diri, sebab keabsahan ibadah haji mereka tetap terjaga karena diperbolehkan untuk diwakilkan," tegas Aswadi.

Aswadi juga mengingatkan seluruh jemaah haji untuk senantiasa menjaga kesehatan agar dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat dan berkumpul kembali bersama keluarga tercinta. Beliau menambahkan bahwa pelaksanaan lempar jumrah juga dapat dijamak atau digabungkan untuk memberikan keringanan bagi jemaah.

"Tidak harus dilakukan sendiri, bahkan jemaah yang berada di lokasi yang jauh pun tidak perlu setiap malam pergi ke Jamarat untuk melempar. Pelaksanaan lempar jumrah dapat dijamak atau digabungkan harinya. Misalnya, tanggal 11 Dzulhijjah tidak melempar, tetapi lemparnya dilaksanakan pada tanggal 12 Dzulhijjah. Jadi, satu tempat untuk dua hari, satu tempat untuk dua hari, dan satu tempat lagi untuk dua hari. Sebenarnya, dengan cara ini, semuanya menjadi lebih ringan. Mengapa kita justru memikirkan cara yang mempersulit diri, pergi ke sana kemari, hingga akhirnya tersesat? Ujung-ujungnya, hal tersebut justru menyulitkan orang lain," papar Aswadi.

Jemaah haji dapat melaksanakan nafar awal untuk melanjutkan rangkaian rukun haji, yaitu tawaf ifadah, sa’i, dan melakukan tahalul akhir setelah melaksanakan lempar jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah atau 9 Juni 2025.

Jemaah haji dari kloter awal dijadwalkan akan kembali ke Indonesia melalui Jeddah mulai tanggal 11 Juni 2025.