JAKARTA, MasterV – Pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, sayangnya ditolak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahkan sebelum memasuki tahap persidangan.
Menurut Agus Sarwono, anggota Koalisi dari Transparansi Internasional Indonesia (TII), penolakan ini tidak didasarkan pada putusan hakim, melainkan terjadi pada tahap awal, yakni di bagian desk pengaduan.
"Masalahnya adalah, desk pengaduan menolak aduan tersebut karena pelapor merupakan sebuah badan hukum, bukan individu," jelasnya saat ditemui di Pejaten, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Agus menyayangkan sikap tersebut, berpendapat bahwa lembaga peradilan seharusnya tidak langsung menolak pengaduan yang telah dilayangkan.
Seharusnya, DKPP menerima aduan tersebut terlebih dahulu, dan potensi perbaikan dapat diusulkan selama proses persidangan.
"Desk pengaduan justru menolak sejak awal. Kami merasa ada sesuatu yang tidak tepat dalam sistem pengelolaan pengaduan yang ada," ungkapnya.
Perlu dicatat bahwa sikap DKPP ini sangat kontras dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil dengan baik.
Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa mereka tidak akan menyerah dan akan terus mengupayakan aduan tersebut dengan memperbaiki laporan yang telah ditolak oleh DKPP.
Perbaikan yang akan dilakukan adalah memastikan bahwa pengadu adalah individu atau kelompok, bukan lagi sebuah yayasan.
"Kami dari Transparansi Internasional akan berperan sebagai ahli untuk mengkaji secara mendalam isu pengadaan dan juga penelusuran terkait pesawat tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Mei 2025, koalisi masyarakat sipil telah mengadukan seluruh komisioner KPU RI beserta Sekjen KPU RI ke DKPP.
Pengaduan ini dilayangkan terkait proses pengadaan barang dan jasa yang dianggap bermasalah, terutama terkait penggunaan jet pribadi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2025.
Terdapat tiga alasan utama mengapa mereka melaporkan KPU RI ke DKPP: pertama, pengadaan sewa privat jet dicurigai sebagai praktik suap. Kedua, pengadaan jet pribadi diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Ketiga, terdapat dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara.