JNE Jamin Kesejahteraan Kurir: Komitmen Nyata!

Admin

08/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), sebagai perusahaan logistik terkemuka, menegaskan dedikasinya untuk memastikan kesejahteraan para kurirnya.

Eri Palgunadi, SVP Marketing Group Head JNE, menyatakan bahwa perusahaannya menerapkan pendekatan komprehensif dalam menjamin kesejahteraan para kurir paket.

Pendekatan ini mencakup implementasi sistem pengupahan yang sejalan dengan regulasi yang berlaku, serta perlindungan jaminan sosial melalui keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kurir bagi kami bukan sekadar garda terdepan, melainkan juga pahlawan yang menghubungkan harapan pengirim dan penerima. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka menjadi prioritas utama. Untuk mitra kurir, kami memberikan bantuan pembiayaan iuran mandiri agar mereka senantiasa terlindungi,” ungkapnya saat dihubungi Liputanku, Sabtu (31/5/2025).

Eri menambahkan, selain penghasilan tetap, perusahaan juga memberikan insentif berupa beras setiap bulan, serta program apresiasi seperti perjalanan spiritual bagi karyawan yang telah mengabdi selama 12 tahun.

Guna mendukung profesionalisme dan pengembangan karier di industri logistik, para kurir juga mendapatkan pelatihan berkala baik *soft skill* maupun *hard skill* melalui Learning Development Department.

“Kami meyakini bahwa hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerja akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan,” tegasnya.

Terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2028 tentang Layanan Pos Komersial, Eri berpendapat bahwa regulasi tersebut tidak berdampak negatif pada kesejahteraan kurir.

Sebaliknya, regulasi ini justru berpotensi mendorong terciptanya ekosistem industri yang lebih sehat, yang pada akhirnya akan mewujudkan keberlanjutan bisnis dan stabilitas bagi seluruh elemen, termasuk para kurir.

“Kami akan terus memastikan bahwa pertumbuhan JNE sejalan dengan peningkatan kesejahteraan seluruh Ksatria dan Srikandi kami di lapangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) juga telah menyatakan dukungan terhadap aturan tersebut.

Budiyanto Darmastono, Ketua Umum DPP Asperindo, menyatakan bahwa regulasi ini akan menata industri kurir dan logistik menjadi lebih terstruktur.

“Dengan penataan yang lebih baik, masyarakat akan memperoleh manfaat berupa peningkatan kualitas layanan, mulai dari kemudahan pelacakan, kecepatan pengiriman, perluasan jangkauan jaringan, hingga layanan komplain yang lebih terpadu,” jelas Budiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).