Job Fair Bekasi Ricuh: Kemenaker Soroti Tata Kelola Buruk

Admin

04/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan keprihatinan atas insiden kericuhan dalam pelaksanaan job fair di Bekasi. Kemenaker menilai, kejadian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara material maupun dalam bentuk korban jiwa, yang diakibatkan oleh tata kelola yang kurang memadai.

Berdasarkan catatan yang ada, sebanyak sembilan pencari kerja terpaksa dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) akibat pingsan karena berdesakan saat mengikuti job fair yang diselenggarakan di Gedung Convention Center Presiden University, Jababeka, Kabupaten Bekasi, pada hari Selasa (27/5/2025).

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam penyelenggaraan bursa kerja yang diinisiasi oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Kelemahan ini meliputi kurangnya kesiapan manajemen dan tata kelola yang kurang baik.

Pernyataan tersebut merujuk pada kondisi membludaknya jumlah pelamar kerja yang berujung pada kericuhan.

Anwar berpendapat, situasi ini berpotensi besar mengakibatkan kerugian dan bahkan jatuhnya korban jiwa.

“Kelemahan-kelemahan ini, pada akhirnya, menimbulkan kerugian. Bahkan, mungkin korban jiwa, seperti yang pingsan,” ungkap Anwar saat dihubungi Liputanku, Kamis (29/5/2025).

Lokasi job fair yang disediakan oleh Pemkab Bekasi dinilai tidak mampu menampung jumlah pelamar yang hadir.

Pemerintah daerah setempat hanya menyediakan Gedung Convention Center, sementara jumlah pencari kerja yang datang melampaui angka 20.000 orang.

“Kami melihatnya begini, pertama dari sisi jumlah peserta. Kalau yang diberitakan mencapai puluhan ribu, ya, 20.000 ke atas. Kemudian, kapasitas gedung atau tempat, serta waktu pelaksanaan juga tidak memadai,” jelasnya.

Meskipun Anwar tidak secara eksplisit menyinggung adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Pemkab Bekasi, ia tetap menekankan pentingnya kesiapan teknis dalam setiap penyelenggaraan bursa kerja.

Kesiapan teknis tersebut mencakup peninjauan terhadap lowongan kerja yang didaftarkan, penentuan target jumlah peserta yang dapat diterima, hingga pemilihan lokasi acara yang mempertimbangkan volume pelamar yang diperkirakan akan hadir.

Menurutnya, pemerintah daerah sebaiknya berkoordinasi dengan Kemenaker ketika hendak menyelenggarakan job fair.

Apalagi, Kemenaker memiliki pengalaman yang cukup dalam mengadakan acara serupa.

“Pelaksananya adalah pemerintah kabupaten, yaitu pemerintah kabupaten Bekasi. Kami, sebagai kementerian yang memiliki tugas menjalankan urusan terkait ketenagakerjaan, sering melakukan koordinasi, termasuk koordinasi pelaksanaan job fair itu,” ujar Anwar.

“Pengalaman ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara job fair agar dapat melaksanakannya dengan lebih baik di masa mendatang. Kami selalu mengimbau untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan job fair, karena kami memiliki unit kerja bernama Pusat Pasar Kerja,” lanjutnya.