Bareskrim Bongkar Sindikat Penjualan Sisik Trenggiling untuk Obat dan Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat yang terlibat dalam penjualan ilegal sisik trenggiling. Dalam operasi penegakan hukum ini, dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, dengan inisial RK dan A, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Brigjen Nunung Syaifuddin, yang menjabat sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 15 Mei lalu. Beliau menegaskan pentingnya perlindungan terhadap trenggiling, mengingat statusnya sebagai salah satu satwa yang dilindungi oleh negara.
“Yang berhasil Liputanku ungkap kali ini adalah praktik jual-beli sisik trenggiling, yang mana trenggiling adalah satwa yang dilindungi di wilayah hukum negara kita,” ujar Nunung dalam konferensi pers yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 11 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan Nunung, tersangka RK memiliki peran sentral dalam mencari dan menyediakan sisik trenggiling. Sementara itu, tersangka A bertanggung jawab dalam memasarkan sisik-sisik tersebut kepada calon pembeli.
“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah memperjualbelikan sisik trenggiling secara ilegal, suatu tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum, dengan tujuan semata-mata untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mereka sama sekali tidak menghiraukan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan yang lebih luas,” ungkap Nunung dengan nada prihatin.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 30,5 kilogram sisik trenggiling yang rencananya akan diperdagangkan. Sisik-sisik tersebut akan dijual untuk berbagai keperluan, mulai dari bahan pembuatan obat-obatan tradisional hingga bahan baku narkoba.
“Sisik trenggiling memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi karena banyak dicari untuk pengobatan tradisional. Namun, sangat disayangkan, sisik ini juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu,” tambahnya, menjelaskan potensi bahaya dari perdagangan ilegal ini.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono, menambahkan informasi bahwa tersangka RK mendapatkan sisik trenggiling dengan cara berburu di kawasan Garut, Jawa Barat.
“Dari mana dia memperolehnya? Menurut pengakuannya, sisik tersebut berasal dari hutan-hutan yang terletak di kecamatan Bayongbong, Garut,” tutur Edy, memberikan rincian lebih lanjut mengenai asal-usul sisik trenggiling tersebut.
Atas tindakan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.