Kadin Cilegon: 2 Tersangka Baru Minta Proyek Rp 5 T Ditahan!

Admin

24/06/2025

3
Min Read

On This Post

Polda Banten kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam perkara yang melibatkan Kadin Kota Cilegon terkait permintaan proyek senilai Rp 5 triliun. Kedua tersangka tersebut adalah Isbatullah (43), atau IB, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon; serta Zul Basit (44), atau ZB, yang merupakan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP).

"Dua tersangka baru ini adalah IB, yang dalam kesehariannya menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi, dan saudara ZB, yang memimpin LSM BMPP," ungkap Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada awak Liputanku di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

Sebelum permintaan proyek yang kemudian viral di kantor PT Chengda, IB bersama dengan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, mengadakan pertemuan dengan jajaran PT Total Bangun Persada, perwakilan dari PT Chengda, di Kantor Kadin Kota Cilegon pada tanggal 9 Mei 2025. Pertemuan inilah yang menjadi awal mula rangkaian kejadian.

Dalam pertemuan itu, Kadin Cilegon berdiskusi dengan salah seorang pejabat PT Total, Harianto. Isbatullah menunjukkan kekecewaannya karena Kadin hanya ditawari proyek pemasangan keramik, yang menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

"Yang bersangkutan diberi kesempatan berbicara oleh Ketua Kadin di kantor Kadin. Ia melontarkan ancaman kepada Saudara Harianto dari PT Total. Akan tetapi, Saudara Harianto belum sepenuhnya memahami situasi karena ia merupakan pejabat baru," jelasnya.

Tidak hanya melayangkan ancaman, Isbatullah juga dilaporkan menggebrak meja selama pertemuan berlangsung.

"Tersangka meninggikan suara dan memukul meja. Ia menyatakan, 'Mau bekerja sama dengan Kadin atau tidak?'" tutur Dian.

Sementara itu, Zul Basit adalah salah satu individu yang terlihat dalam rekaman video viral pertemuan dengan PT Chengda. Zul mengancam akan menutup pabrik jika keinginan Kadin Cilegon tidak dipenuhi.

"Peran Ketua LSM ini terlihat jelas dalam video viral. Ia tampak mengancam akan menghentikan operasional perusahaan apabila tidak dilibatkan dalam pembangunan PT Chengda," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka. Selain itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka lantaran meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa mengikuti prosedur lelang yang berlaku. Ia langsung ditahan setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.

Diduga, Muh Salim mengorganisir massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain Muh Salim, pihak kepolisian juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50).

"Muh Salim dan Ismatullah menemui perwakilan PT Total (perwakilan PT Chengda) dan melakukan pemaksaan untuk meminta proyek," ungkap Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, pada Jumat (16/5).

Dalam pertemuan tersebut, Ismatullah bahkan disebut-sebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa melalui proses lelang. Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya.