Kejadian mengejutkan terjadi di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ketika seorang pria lanjut usia berteriak ‘teroris’ kepada seorang wanita yang sedang menunggu TransJakarta. Akibat perbuatannya, pria tersebut kini dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan ringan.
Aksi pria yang sudah berumur ini dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial. Diketahui, korban mengalami tindakan berupa pukulan dan tendangan dari pelaku.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat pelaku mengenakan pakaian berwarna putih, dilengkapi dengan tas berwarna hitam dan kantong berwarna hijau.
Sambil menggunakan telepon genggamnya, pria itu merekam korban sembari melontarkan kata-kata ‘teroris’. Korban pun tidak tinggal diam dan melakukan perekaman balik terhadap pelaku.
"Teroris, teroris," ucap pria tersebut dalam video yang viral.
Dengan bantuan petugas TransJakarta, korban berusaha menghindari pelaku dengan meninggalkan halte. Pasalnya, pria tersebut terus mengejar dan menunggunya di luar area halte.
"Saya sumpahin kamu nggak bakal hidup," ancam pria itu.
"Jalan dulu, Pak. Saya bilang jalan, jalan," pinta petugas yang berusaha menenangkan situasi.
Polisi Turun Tangan
Kompol Reza menjelaskan bahwa korban telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian dan telah menjalani proses visum sebagai bagian dari penyelidikan.
"Sejak kemarin, kami berinisiatif untuk menghubungi korban. Korban telah membuat laporan, memberikan keterangan, dan menjalani visum. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kompol Reza.
Pihak kepolisian telah memeriksa korban serta saksi-saksi terkait. Selain itu, koordinasi dengan pihak TransJakarta dilakukan untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
"Untuk saksi di lokasi kejadian, selain petugas TransJakarta yang melerai, belum ada. Rekaman CCTV sedang kami usahakan, kami sudah berkoordinasi dengan TransJakarta dan dijanjikan akan diberikan pada hari Senin atau Selasa," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada awak media, Minggu (1/6/2025).
AKP Tamara menambahkan bahwa identitas pelaku masih dalam proses pencarian, mengingat korban tidak mengenali pelaku saat membuat laporan.
"Identitas pelaku masih dalam penyelidikan karena korban dan petugas tidak mengenali yang bersangkutan. Upaya pencarian identitas terus dilakukan," terangnya.
Diadukan Pasal Penganiayaan Ringan
"Laporan polisi yang kami terima berkaitan dengan dugaan penganiayaan ringan dan/atau penghinaan ringan, yang diatur dalam Pasal 352 dan/atau Pasal 315 KUHP," ungkap AKP Tamara.
Kejadian ini terjadi pada hari Kamis (29/5). Keesokan harinya, pihak kepolisian langsung mengambil langkah proaktif dengan menghubungi korban.
"Pada hari Jumat siang, setelah menerima informasi dari media sosial, kami segera menghubungi korban dan yang bersangkutan bersedia datang ke polsek pada siang atau sore hari," jelasnya.
Korban juga telah menjalani visum setelah insiden tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
"Hasil visum dari rumah sakit belum kami terima," katanya.
Duduk Perkara
Awalnya, korban dan pelaku sama-sama menumpang TransJakarta dari daerah Tanah Abang. Kemudian, keduanya turun di Halte Taman Anggrek.
"Berdasarkan keterangan korban, saat berada di dalam bus, ia merasa kakinya ditendang dan tangannya dipukul oleh pelaku," jelas AKP Tamara.
Namun demikian, korban mengaku tidak mengetahui apa yang memicu kemarahan pria tersebut. Setelah keluar dari halte, pelaku mulai melancarkan serangan verbal terhadap korban.
"Setelah keluar dari halte, pria tersebut marah-marah dan berteriak ‘teroris’ serta kata-kata lainnya, seperti yang terlihat dalam video. Petugas TransJakarta kemudian memisahkan mereka," terangnya.
Korban sempat menyampaikan kepada pelaku bahwa ia bertingkah seperti orang yang tidak waras.
"Pria tersebut terus mengoceh tidak jelas, hanya kata ‘teroris’ yang diingatnya. Korban sempat merekam kejadian tersebut dan memviralkannya, namun belum sempat melaporkannya ke kantor polisi," bebernya.
Korban sempat meminta rekaman CCTV kepada petugas TransJakarta, namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena prosedur yang mengharuskan melalui pihak kepolisian.
"Pada hari Jumat siang, pihak kepolisian menerima informasi dari Liputanku dan langsung menghubungi korban. Selanjutnya, korban bersedia datang ke Polsek pada siang atau sore hari," imbuhnya.
Kemudian, pihak kepolisian secara resmi menerima laporan dari korban. Untuk sementara waktu, pelaku dilaporkan dengan Pasal 352 dan/atau 315 KUHP. Korban telah menjalani visum dan hasilnya masih ditunggu.
"Untuk saksi, kami belum menemukan selain petugas TransJakarta yang memisahkan keduanya di TKP. CCTV sedang dalam proses pengambilan, kami sudah berkomunikasi dengan TransJakarta dan dijanjikan akan diberikan pada hari Senin atau Selasa," sebutnya.
Simak Video: Kakek Teriaki Penumpang TransJakarta 'Teroris' Dilaporkan ke Polisi
Saksikan Live DetikPagi: