Korlantas Polri secara resmi memulai sosialisasi terkait isu krusial kendaraan over dimension dan over load pada hari ini. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa tahapan ini akan dimanfaatkan secara optimal oleh jajarannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peraturan terkait over dimension dan over load.
Irjen Agus memberikan jaminan bahwa tidak akan ada tindakan hukum yang diterapkan kepada pemilik kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan. Meskipun demikian, beliau sangat berharap agar periode sosialisasi ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk mulai mematuhi peraturan tentang over load dan over dimension.
“Para pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan mereka yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan, atau bahkan untuk tidak mengoperasikan kendaraan tersebut sama sekali, demi mendukung terciptanya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” ujar Irjen Agus kepada para wartawan pada hari Minggu (1/6/2025).
Sosialisasi ini akan berlangsung mulai hari ini hingga 30 hari ke depan. Selama periode sosialisasi ini, pihak kepolisian akan melakukan pembaruan data secara komprehensif terkait dengan data kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan over dimension dan over load.
Irjen Agus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab. Beliau menekankan bahwa aturan mengenai kendaraan over dimension dan over load seharusnya tidak hanya dipatuhi oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh para pelaku usaha di sektor transportasi.
“Tahap sosialisasi ini juga merupakan kesempatan emas untuk membangun pemahaman yang sama serta mendorong partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan,” jelas Irjen Agus.
“Menuju Indonesia yang bebas dari over dimension dan over loading bukan hanya sekadar upaya penegakan hukum semata, tetapi juga merupakan gerakan bersama yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Isu mengenai kendaraan over dimension dan over load menjadi salah satu perhatian utama dari Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho. Irjen Agus berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Irjen Agus menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap kendaraan overdimensi dan overload harus terus ditingkatkan. Irjen Agus mengungkapkan data yang mencengangkan, yaitu sekitar 26 ribu orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat kecelakaan yang melibatkan truk yang melebihi muatan dan dimensi.
“Ketika kita berbicara tentang kecelakaan lalu lintas, kita sering kali menemukan banyak korban jiwa di jalan raya yang disebabkan oleh faktor overdimensi dan overload. Hampir setiap tahun, jumlah korban meninggal dunia mencapai angka yang sangat tinggi, yaitu sekitar 26 ribu orang,” kata Irjen Agus dalam Rapat Koordinasi Penanganan Angkutan Lebih Dimensi atau Over Loading dan Dimension di Kemenhub, Jakarta, Jumat (23/5).