Polri Siapkan Satgas Tindak Kendaraan ODOL Demi Keselamatan

Admin

11/06/2025

2
Min Read

On This Post

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah langkah strategis guna menindak tegas kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan overload dan overdimension. Penegasan ini menggarisbawahi komitmen Polri dalam mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Pemerintah tentu tidak merasa bangga harus menegakkan hukum terkait pelanggaran overdimension ini, namun demikian, langkah-langkah strategis telah kami siapkan dengan matang,” ungkap Irjen Agus kepada awak media pada hari Selasa (3/6/2024).

Lebih lanjut, Irjen Agus menjelaskan bahwa sebelum tindakan penegakan hukum diambil, akan dilakukan kegiatan sosialisasi dan pemberian peringatan kepada para pengendara. Beliau menambahkan, jika diperlukan, akan dibentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk melaksanakan penindakan secara terpadu.

“Dimulai dari sosialisasi, kemudian peringatan, hingga normalisasi. Arahan dari Bapak Menko (AHY) sudah sangat jelas. Bahkan, jika memang dibutuhkan, kita akan membentuk Satgas. Tujuannya adalah agar penindakan dapat dilakukan secara komprehensif demi kepentingan keselamatan bersama,” jelasnya.

Irjen Agus menambahkan bahwa penertiban kendaraan overload dan overdimension akan menjadi fokus utama dalam operasi patuh mendatang. Beliau menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk secara proaktif melakukan penindakan demi mewujudkan keselamatan lalu lintas yang optimal.

“Tentu saja, kita akan mulai dari langkah-langkah preventif, edukatif, hingga pemberian peringatan. Jika diperlukan, akan dilakukan normalisasi. Dan pada saat pelaksanaan operasi patuh, pelanggaran ini akan menjadi sasaran prioritas penegakan hukum. Namun, penindakan akan dilakukan secara terukur dan tidak masif,” tegasnya.

“Jadi, penegakan hukum terhadap pelanggaran overdimension dan overload ini semata-mata ditujukan untuk melindungi keselamatan jiwa, baik pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.