Kakorlantas: Tindak Tegas Kendaraan ODOL! Keselamatan Utama

Admin

14/06/2025

2
Min Read

On This Post

Irjen Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, menyerukan kepada seluruh jajaran Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda di seluruh Indonesia untuk secara serius dan konsisten menangani isu krusial terkait kendaraan yang melampaui dimensi dan muatan (over dimensi dan overload). Beliau menegaskan bahwa penanganan yang tegas serta terstruktur adalah esensial dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas dan mendukung agenda pemerintah dalam mencapai Indonesia Zero Over Dimension dan Over Loading.

Pernyataan ini disampaikan oleh Irjen Agus sehubungan dengan hasil analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan hingga H+4 pelaksanaan tahap sosialisasi. Anev tersebut mengungkapkan sejumlah temuan signifikan, termasuk indikasi pelanggaran dimensi dan/atau muatan pada 6.134 kendaraan. Rinciannya, 1.719 kendaraan terindikasi melakukan pelanggaran over dimensi, sementara 4.415 kendaraan terindikasi melakukan pelanggaran over loading.

Dari total kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut, diketahui bahwa 2.780 kendaraan (45%) dimiliki oleh perusahaan. Sementara itu, sisanya sebanyak 3.354 kendaraan (55%), dimiliki oleh pihak perorangan.

Selanjutnya, Irjen Agus menyampaikan apresiasi kepada 5 Ditlantas Polda yang telah proaktif dalam melaksanakan pendataan selama tahap sosialisasi. Polda-Polda tersebut adalah Polda Sumatera Selatan, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Barat, dan Polda Metro Jaya Jakarta. Di sisi yang sama, Irjen Agus mengimbau Ditlantas Polda lainnya untuk meningkatkan intensitas kegiatan sosialisasi dan pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menunjukkan komitmen yang jelas dalam mendukung upaya penertiban kendaraan over dimensi dan over loading.

Berdasarkan evaluasi lapangan, Irjen Agus juga memberikan catatan bahwa sebagian besar kegiatan pendataan dan imbauan masih dilakukan di jalan raya saat kendaraan sedang beroperasi. Oleh karena itu, Kakorlantas menekankan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif, yaitu dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan, pool kendaraan, maupun pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Beliau juga menekankan bahwa penanganan kendaraan over dimensi dan over loading merupakan tanggung jawab kolektif demi menjamin keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur jalan nasional. Penertiban tidak hanya bersifat represif, tetapi juga harus edukatif, dengan tujuan membangun budaya tertib dan bertanggung jawab di sektor transportasi.