Kakorlantas: Tahapan Tertibkan ODOL Demi Keselamatan

Admin

14/06/2025

2
Min Read

On This Post

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan intensitas penertiban kendaraan yang melanggar dimensi dan muatan (over dimensi dan overload) sebagai upaya signifikan dalam menekan angka kecelakaan. Beliau menguraikan secara rinci tahapan yang akan ditempuh, mulai dari sosialisasi yang komprehensif, pemberian peringatan yang tegas, hingga tindakan penertiban yang efektif terhadap pelanggaran over dimensi dan overload.

Irjen Agus menjelaskan bahwa pihaknya, bersama dengan 4 kementerian terkait, telah menyelenggarakan virtual conference (vicon) yang melibatkan seluruh kasatlantas, dirlantas, serta pejabat terkait lainnya. Tujuan dari vicon ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tahap sosialisasi kendaraan over dimensi dan overload. Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa pendataan kendaraan juga menjadi fokus utama dalam tahap ini.

"Dalam tahap sosialisasi, kami bersama 4 Kementerian telah melaksanakan vicon dengan seluruh kasatlantas, dirlantas, dan pejabat terkait di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan mengambil langkah seragam dalam sosialisasi. Apa yang kami lakukan? Kami melakukan pendataan, memasukkan data ke dalam database. Kami mencatat berapa ribu kendaraan di Jawa Barat, Jawa Timur, Medan, dan seterusnya. Semua ini sudah terdata dalam satu basis," ungkap Irjen Agus dalam program detikPagi, Kamis (5/6/2025).

Beliau menambahkan bahwa data-data yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk merumuskan langkah-langkah penertiban yang efektif. "Dengan data ini, kita dapat berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk menentukan langkah-langkah yang tepat setelah proses pendataan," jelasnya.

Setelah tahap sosialisasi rampung, Irjen Agus menyampaikan bahwa pihaknya akan beralih ke tahap peringatan. Pada tahap ini, Irjen Agus juga akan mengajak perusahaan-perusahaan untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang melanggar dimensi.

"Selanjutnya, secara bertahap, kami akan memberikan imbauan untuk melakukan normalisasi. Kendaraan yang sudah over dimensi sebaiknya dinormalkan kembali, dan jangan mencoba-coba lagi membuat kendaraan yang over dimensi," tegasnya.

"Kendaraan yang masih beroperasi akan ditempeli stiker yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut over dimensi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Ini akan kita lakukan serentak di seluruh Indonesia. Setelah peringatan, kami masih memberikan kesempatan untuk normalisasi. Para pengusaha korporasi yang memiliki angkutan over dimensi, silakan untuk menormalkan kendaraannya sendiri," lanjutnya.

Irjen Agus menekankan bahwa langkah-langkah ini memerlukan kolaborasi yang erat dari berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga, masyarakat, dan para pemerhati keselamatan. Menurutnya, penegakan hukum akan menjadi tahap terakhir dalam upaya ini.

"Karena tujuan utama kita adalah menyelamatkan jiwa. Setelah normalisasi, barulah kita melakukan penegakan hukum," pungkasnya.