Zero ODOL: Kakorlantas Imbau Normalisasi Demi Keselamatan!

Admin

10/06/2025

3
Min Read

On This Post

Sosialisasi mengenai peniadaan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih (zero ODOL) telah dimulai sejak 1 Juni 2025 dan akan berlangsung selama 30 hari ke depan. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa fase ini sangat penting dalam pelaksanaan misi tersebut.

"Esensi dari sosialisasi terkait dimensi dan muatan berlebih adalah untuk menjamin keselamatan masyarakat dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan. Keselamatan adalah prioritas utama," tegas Irjen Agus kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Irjen Agus menjelaskan bahwa ada beberapa target yang ingin dicapai dalam tahapan sosialisasi ini. Beliau menginstruksikan seluruh Dirlantas dan jajaran kepolisian lalu lintas untuk memperbarui data terkait kepemilikan kendaraan yang terindikasi memiliki dimensi dan muatan berlebih.

"Pembaruan data intelijen lalu lintas mencakup data pemilik dan kendaraan yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan (Over Dimension) di seluruh wilayah Indonesia," papar Irjen Agus.

Data hasil pembaruan tersebut nantinya akan diserahkan oleh jajaran Korlantas Polri kepada Kementerian Perhubungan. Dengan bermodalkan data terbaru ini, lanjut Irjen Agus, Korlantas bersama Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan terkait dimensi dan muatan berlebih.

"Informasi mengenai kendaraan tersebut, termasuk lokasi pendaftarannya, akan diteruskan kepada Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti sebagai data awal dan pengawasan khusus saat kendaraan tersebut menjalani uji KIR," jelas Irjen Agus.

"Data tersebut juga akan dikirimkan ke Samsat asal kendaraan untuk pengawasan khusus saat proses perpanjangan STNK," imbuhnya.

Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih menjadi perhatian serius bagi Irjen Agus. Beliau berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran tersebut setelah tahap sosialisasi ini berjalan dengan baik.

Irjen Agus menekankan bahwa penindakan tegas terhadap kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih harus ditingkatkan. Liputanku mencatat bahwa Korlantas Polri mencatat ada 26 ribu jiwa melayang setiap tahun akibat kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan dan dimensi yang melampaui batas.

"Ketika kita membahas kecelakaan lalu lintas, kita menemukan banyak korban jiwa di jalan raya yang salah satu penyebabnya adalah dimensi dan muatan berlebih. Hampir setiap tahun, jumlah korban meninggal mencapai 26 ribu jiwa," ungkap Irjen Agus dalam Rakor Penanganan Angkutan Lebih Dimensi atau Over Loading and Dimension di Kemenhub, Jakarta, Jumat (23/5).

Imbauan kepada Pemilik untuk Segera Menormalkan Kendaraan dengan Dimensi dan Muatan Berlebih

Korlantas Polri telah memulai sosialisasi peniadaan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih (zero ODOL) sejak 1 Juni 2025 dan akan berlangsung selama 30 hari. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa tahapan ini akan dimanfaatkan oleh jajarannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan terkait dimensi dan muatan berlebih.

Irjen Agus menjamin tidak akan ada penindakan hukum terhadap pemilik kendaraan yang melanggar. Namun, beliau berharap agar masa sosialisasi ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mematuhi aturan terkait muatan dan dimensi berlebih.

"Para pemilik kendaraan dapat melakukan normalisasi terhadap kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan atau tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut demi mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas," imbau Irjen Agus.

Selama masa sosialisasi, pihak kepolisian akan melakukan pembaruan data terkait kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan dimensi dan muatan berlebih. Irjen Agus mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman.

Beliau menekankan bahwa aturan terkait kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi para pelaku usaha di bidang transportasi.

"Tahap ini juga merupakan kesempatan berharga untuk membangun pemahaman bersama serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan," terang Irjen Agus.

"Menuju Indonesia zero over dimension and over loading bukan hanya sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga merupakan gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional," pungkasnya.