JAKARTA, MasterV – Kantor Pertanahan (Kantah) Penajam Paser Utara (PPU) telah sukses menerbitkan 4 Sertifikat Hak Pakai yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah (BBT) pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Penerbitan Sertifikat Hak Pakai ini merupakan langkah signifikan dalam pelaksanaan Reforma Agraria tahap I yang berlokasi di atas HPL BBT di wilayah PPU.
BBT, bersama dengan para subjek Reforma Agraria tahap I, telah melaksanakan penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan kepada 129 subjek pada periode Senin, 26 Mei 2025 hingga Rabu, 28 Mei 2025.
Dari total tersebut, 75 subjek telah menuntaskan penandatanganan perjanjian, sementara sisanya direncanakan akan menyusul secara bertahap dalam waktu dekat.
Kepala BBT, Bapak Parman Nataatmadja, menyatakan bahwa peristiwa ini adalah momentum awal dari komitmen BBT dalam mewujudkan keadilan ekonomi di sektor pertanahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui implementasi Reforma Agraria di atas HPL BBT.
"Penerbitan sertifikat ini, yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi representasi semangat dan dedikasi kami dalam memberikan jaminan legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat yang menjadi bagian dari subjek Reforma Agraria," ungkap Bapak Parman dengan penuh semangat.
Selain itu, Team Leader Project PPU, Bapak Syafran Zamzami, menambahkan bahwa manfaat dari Reforma Agraria di atas HPL BBT tidak terbatas pada kepastian hukum semata. Para subjek juga memperoleh kesempatan berharga untuk mengembangkan lahan mereka selama periode 10 tahun.
Setelah periode 10 tahun pemanfaatan yang sukses, subjek Reforma Agraria memiliki peluang untuk meningkatkan status tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sebuah peningkatan yang sangat menguntungkan.
"Dengan demikian, mereka tidak hanya mendapatkan peningkatan nilai dari tanah yang mereka miliki, tetapi juga akan merasakan manfaat ekonomi langsung dari hasil tanah yang mereka kelola," pungkas Bapak Syafran, menekankan potensi pertumbuhan ekonomi bagi para peserta.