Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Lalu, apa saja syarat penerima BSU 2025? Kapan BSU 2025 cair? Berikut informasinya.
Syarat Penerima BSU 2025
Kelompok pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2025 diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Ini daftarnya.
Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Kapan BSU 2025 Cair?
BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 per bulan dengan dua bulan yang dibayarkan sekaligus (Rp 600.000). Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Dikutip dari laman Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan, dana BSU 2025 cair mulai bulan Juni 2025. Silakan melakukan pengecekan secara berkala.
"Perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025, silakan melakukan pengecekan secara berkala," tulis pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam akun Instagram tersebut.
Cara Cek BSU 2025
Pengecekan BSU 2025 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Ini caranya.
1. Cek BSU 2025 Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
2. Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan