Pamor Nainggolan, seorang saksi dari Kementerian Kesehatan, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terkait kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang. Dalam keterangannya, ia mengungkap adanya indikasi penghambatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Taufik Eko Nugroho, selaku Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, terkait kasus dugaan perundungan tersebut.
Pamor Nainggolan, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Kasus PPDS Undip Semarang di Inspektorat Kemenkes, diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Taufik Eko Nugroho di Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Rabu (4/5/2025).
Pamor mengungkapkan mengenai upaya yang diduga dilakukan terdakwa Taufik Eko untuk memengaruhi jawaban para peserta PPDS dalam penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kemenkes.
"Terdapat inisiatif dari terdakwa, sebagai kaprodi (kepala program studi), untuk mengumpulkan peserta PPDS Angkatan 77 dan berupaya mengondisikan jawaban yang akan mereka sampaikan," ujarnya pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin, seperti yang dilansir oleh Antara.
Selama persidangan, diputar pula rekaman yang memperdengarkan upaya pengondisian yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Beberapa arahan yang disampaikan oleh terdakwa Taufik Eko mencakup informasi tentang upaya Kemenkes yang berencana mendatangi Polda Jawa Tengah, dengan tujuan memaksa penanganan perkara ini agar fokus pada isu perundungan.
Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan intimidasi terhadap para peserta PPDS Angkatan 77 dengan menyatakan bahwa saksi berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Para peserta PPDS tersebut diinstruksikan untuk menggunakan hak diam saat diklarifikasi oleh Kemenkes dan menyatakan bahwa telepon seluler mereka telah diganti.
Pamor juga menjelaskan tentang hasil investigasi terkait penyebab kematian Aulia Risma Lestari, seorang peserta PPDS Undip Semarang yang diduga meninggal karena bunuh diri.
Sebelumnya, Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Taufik Eko Nugroho, telah didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa PPDS dalam rentang waktu antara tahun 2018 hingga 2023.
Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi, Sri Maryani, serta residen senior PPDS Undip, Zara Yupita Azra, juga diadili dalam perkara dugaan pemerasan atau pemaksaan tersebut.
Perkara ini terungkap setelah kematian salah seorang peserta PPDS Undip Semarang, yaitu Aulia Risma Lestari, yang diduga melakukan bunuh diri pada tahun 2024.
Simak Video 'Guru Besar FKUI Tanggapi Framing Negatif 'Bullying-PPDS Mahal'':