Kartu Kendali Umrah: Lindungi Jemaah dari Kursi Roda Ilegal

Admin

01/06/2025

4
Min Read

On This Post

MasterV, Jeddah – Salah satu layanan yang banyak dicari oleh jemaah haji saat berada di Masjidil Haram adalah jasa dorong kursi roda. Layanan ini sangat esensial bagi jemaah haji lanjut usia (lansia) serta mereka yang memiliki disabilitas, terutama ketika melaksanakan tawaf dan sai, dua dari enam rukun haji yang wajib ditunaikan agar ibadah haji dianggap sah.

Sejak tahun 2023, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) proaktif memfasilitasi jemaah haji untuk memperoleh layanan dorong kursi roda yang resmi di Masjidil Haram. Fasilitas ini dilengkapi dengan kartu kendali umrah wajib sebagai sebuah jaminan. Kartu ini memastikan bahwa jemaah haji dilayani oleh petugas resmi yang memiliki tasreh (izin resmi).

Menurut penjelasan dari Kepala Bidang Layanan Lansia, Disabilitas, dan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah (PKP2JH) PPIH Arab Saudi, Suviyanto, melalui kartu kendali ini, petugas pendorong kursi roda baru akan menerima pembayaran setelah menunaikan tugasnya secara penuh. Ini berarti mulai dari menjemput jemaah di titik awal hingga mengantarkannya kembali ke titik semula.

Penerapan mekanisme ini dilatarbelakangi oleh berbagai pengalaman kurang menyenangkan yang sering dialami oleh jemaah haji akibat ulah pendorong kursi roda ilegal yang memanfaatkan situasi. "Karena tidak ada pengawasan dan tanpa tanggung jawab, ada kekhawatiran jemaah akan ditinggalkan begitu saja, tanpa dikembalikan ke tempat semula," ujar Suvi kepada Liputanku, Selasa, 29 Mei 2025.

Kartu kendali ini berbentuk seperti selembar kertas biasa yang mencantumkan nomor rute bus jemaah yang akan didorong. Di bagian bawahnya, terdapat beberapa kolom yang harus diisi dengan informasi detail, meliputi nama jemaah, nomor kloter, nomor sektor, KBIHU, nomor telepon jemaah, nama petugas pendorong, serta nomor telepon petugas pendorong.

"Tujuannya adalah untuk mendokumentasikan bahwa jemaah haji tersebut mendapatkan pelayanan dari penyedia jasa kursi roda yang resmi," jelasnya.

Bagi jemaah yang ingin mendapatkan fasilitas ini, diimbau untuk berkumpul di Terminal Syib Amir atau Terminal Jabal Kakbah. Petugas haji yang bertugas di kedua titik kumpul tersebut akan memberikan kartu kendali kepada pendorong kursi roda resmi yang mudah dikenali melalui rompi khusus yang mereka kenakan. Pendorong ini akan mengantarkan jemaah ke Masjidil Haram.

"Nantinya (kartu kendali) akan dikembalikan setelah umrah selesai dilaksanakan," tambahnya. Setelah layanan selesai diberikan dan kartu kendali dikembalikan, jemaah dapat langsung membayarkan upah pendorong sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 250 SAR (sekitar Rp1,1 juta) untuk paket lengkap thawaf dan sai (full umrah), atau 100 SAR (Rp433 ribu) khusus untuk thawaf atau sai saja.

Meskipun dinamakan sebagai kartu kendali umrah wajib, Suvi menjelaskan bahwa jemaah haji tetap dapat meminta bantuan petugas untuk melaksanakan umrah sunnah. Petugas dalam hal ini berperan sebagai perantara atau penghubung antara jemaah dengan penyedia jasa resmi.

Layanan ini terbuka tidak hanya bagi jemaah yang secara rutin menggunakan kursi roda atau penyandang disabilitas, tetapi juga bagi mereka yang sehat namun merasa kelelahan. "Saya belum memiliki data resmi mengenai jumlah pengguna layanan yang difasilitasi oleh PPIH ini," imbuhnya.

Selain itu, PPIH juga menyediakan kursi roda di sejumlah hotel yang dapat digunakan secara gratis oleh jemaah untuk beraktivitas. Belum lagi tambahan 5 hingga 10 kursi roda yang disediakan oleh syarikah atau penyedia layanan jemaah haji di hotel tempat jemaah menginap. "Setelah digunakan, kursi roda tersebut harus dikembalikan ke tempat semula," jelasnya.

Inovasi layanan serupa juga diterapkan dalam pelaksanaan ibadah di Masjid Nabawi, Madinah Al Munawarah, khususnya untuk ibadah di Raudhah. "Prosedurnya adalah, jemaah haji melapor kepada ketua kloter, kemudian ketua kloter melapor kepada Sektor. Selanjutnya, sektor melapor kepada Daerah Kerja melalui Kasi Bimbingan Ibadah. Bimbad ini kemudian berkoordinasi dengan petugas Masjid Nabawi untuk mengantarkan jemaah tersebut ke Raudhah," papar Suvi dalam kesempatan yang berbeda.

Pelayanan bagi jemaah lansia dan disabilitas diberikan sejak kedatangan mereka di bandara Arab Saudi, baik di Madinah maupun Jeddah. Hal serupa juga berlaku untuk layanan akomodasi hotel selama berada di Madinah dan Makkah. Pelayanan ini disediakan oleh petugas layanan lansia dan disabilitas di Daker Bandara, Daker Makkah, dan Daker Madinah, mulai dari pra-Armuzna, Armuzna, hingga pasca-Armuzna.

"Bentuk layanan bagi jemaah haji lansia dan disabilitas mencakup pemenuhan kebutuhan fisik, seperti makan, minum, penggantian popok, memandikan, dan lain-lain. Kami juga memberikan perhatian pada aspek psikologis agar jemaah tetap tenang dalam beribadah," ungkap Suviyanto.

Berdasarkan data Siskohat, jumlah jemaah haji lansia mencapai 47.384 orang dengan rentang usia antara 65 hingga 100 tahun ke atas. Menjelang Armuzna, Suviyanto mengimbau kepada jemaah lansia dan disabilitas untuk senantiasa mengutamakan ibadah wajib di atas ibadah sunnah.

"Mengingat cuaca ekstrem yang sangat panas, kami mengharapkan agar jemaah tidak terlalu banyak beraktivitas di luar hotel," pesannya.

Sebaliknya, Suviyanto mengarahkan jemaah untuk fokus pada persiapan ibadah Armuzna. "Kami mengimbau kepada para lansia, apabila membutuhkan sesuatu, agar senantiasa berkoordinasi dengan petugas, guna menghindari potensi pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.