JAKARTA, MasterV – Kejaksaan Agung tengah berupaya mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook. Salah satu langkah yang diambil adalah mendalami kemungkinan adanya relasi khusus antara Ibrahim Arief, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dengan Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Mendikbudristek.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyampaikan, “Penyidik akan menggali informasi lebih dalam untuk mengetahui apakah terdapat kedekatan dengan pihak-pihak lain, individu tertentu, atau tokoh lainnya.” Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam profil LinkedIn-nya, Ibrahim Arief memiliki pengalaman menjabat sebagai Vice President (VP) di sejumlah startup. Salah satunya adalah posisinya sebagai VP of Engineering di Bukalapak pada periode 2016-2019.
Selanjutnya, pada rentang waktu 2020-2024, Ibrahim menduduki jabatan Chief of Technology Officer di GovTech Edu, sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Telkom Indonesia.
Harli menjelaskan bahwa hingga saat ini, Ibrahim dimintai keterangan karena posisinya sebagai stafsus dan tenaga teknis di Kemendikbud Ristek pada masa kepemimpinan Nadiem.
“Sejauh yang diketahui penyidik, yang bersangkutan (Ibrahim) adalah seorang stafsus dan bagian dari tim teknis. Mengenai ada atau tidaknya hubungan, baik dalam konteks pekerjaan dengan individu atau pihak lain, hal ini tentu menjadi fokus penyelidikan,” imbuh Harli.
Penyidik saat ini masih berupaya menelusuri potensi peran Ibrahim atau saksi-saksi lain dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Apa sebenarnya tugas stafsus ini? Bagaimana keterlibatannya dalam kasus ini? Apa yang dilakukannya? Dari mana perintahnya berasal? Dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya? Semua ini akan didalami oleh penyidik,” tegas Harli.
Sampai saat ini, Ibrahim belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, kediamannya yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan, telah digeledah pada tanggal 23 Mei 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk HP, laptop, dan beberapa perangkat elektronik lainnya.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini secara resmi ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan pada tanggal 20 Mei 2025.
“Pada tanggal 20 Mei 2025, jajaran Jampidsus melalui penyidik, dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ungkap Harli.
Saat ini, penyidik masih fokus mendalami kasus tersebut, dan perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses.
Namun, perlu dicatat bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 9,9 triliun.