Sebuah insiden tragis terjadi di Tol Solo-Ngawi, tepatnya di KM 547.800 A, wilayah Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi AE-1240-JP menabrak sebuah truk tronton bernomor polisi AA-8469-BP.
Menurut laporan dari detikJateng, kecelakaan nahas ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Peristiwa bermula ketika mobil Fortuner melaju dari arah barat menuju timur. Diduga, setibanya di lokasi kejadian, pengemudi Fortuner kehilangan kendali, mengakibatkan mobil oleng ke kiri dan menabrak bagian belakang truk yang berada di depannya.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa terdapat empat orang yang menjadi korban dalam insiden yang melibatkan mobil Fortuner ini.
"Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Solo-Ngawi, tepatnya di KM.547.800 A, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Ada empat orang yang menjadi korban. Keempat korban berada di dalam mobil Toyota Fortuner. Dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian," ungkap Petrus saat dihubungi oleh detikJateng pada hari Jumat (6/6/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, korban yang meninggal dunia adalah Waluyo (61), seorang warga Desa Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, serta Talitha Salsabila (19), yang merupakan warga Desa Margomulyo, Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.
Kabar duka mengenai meninggalnya Waluyo dikonfirmasi oleh Ketua DPC Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno. Selain menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Ngawi, Waluyo juga diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Ngawi.
"Benar, Bapak Waluyo adalah Ketua DPC Gerindra Kabupaten Ngawi. Beliau mengalami kecelakaan di Tol Sragen. Beliau juga merupakan anggota dewan, dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Ngawi," tutur Ardianto ketika dihubungi oleh awak Liputanku pada Jumat (6/6/2025).
Sementara itu, korban luka-luka adalah Bintang Akmal (19) dan Ummu Bayinah (53), yang keduanya juga merupakan warga Ngawi. Seluruh korban saat ini telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan di RSUD Sragen.
Kapolres Sragen mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa memperhatikan faktor keselamatan selama berkendara, terutama mengingat waktu kejadian yang bertepatan dengan jam-jam istirahat.
"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan tol untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak memaksakan diri untuk terus mengemudi saat kondisi tubuh sudah lelah dan memasuki jam-jam rawan mengantuk. Waktu kejadian ini adalah waktu di mana manusia seharusnya beristirahat. Selain itu, perhatikan juga kesiapan serta kelayakan kendaraan sebelum memulai perjalanan. Hal ini sangat penting demi keselamatan seluruh pengguna jalan, baik yang melintas di jalan tol maupun jalan arteri," tegasnya.
Pelajaran Berharga Saat Berkendara
Lebih jauh, jika tubuh terasa lelah, pengemudi sebaiknya menepi ke rest area untuk beristirahat sejenak. Sayangnya, masih banyak pengemudi yang kurang menyadari kapan mereka harus beristirahat selama perjalanan jauh.
Founder dan Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyarankan agar pengemudi segera beristirahat ketika merasa lelah. Memaksakan diri untuk terus mengemudi dapat menyebabkan penurunan refleks dan meningkatkan risiko terjadinya microsleep.
"Mengemudi dalam kondisi kelelahan sangatlah berbahaya karena dapat mengurangi tingkat konsentrasi dan respons terhadap berbagai situasi di jalan," jelas Jusri beberapa waktu lalu.
Jusri merekomendasikan untuk beristirahat setiap 2-3 jam sekali selama perjalanan. Istirahat ini bisa dimanfaatkan untuk tidur singkat selama 15-30 menit guna menghilangkan rasa kantuk. Selain itu, lakukan peregangan ringan pada bagian leher, bahu, tangan, dan kaki agar tubuh tetap rileks.
"Pengemudi yang kelelahan cenderung lebih mudah melakukan kesalahan, seperti kesalahan dalam memperkirakan jarak atau kecepatan kendaraan," ungkapnya.
"Banyak kecelakaan di jalan tol juga disebabkan oleh pengemudi yang mengantuk dan kehilangan kendali atas kendaraan mereka," pungkas Jusri.