JAKARTA, MasterV – Kejaksaan Agung secara tegas membantah pernyataan bahwa pihaknya pernah menyebut nama-nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Berdasarkan penjabaran kasus yang disampaikan oleh tim penyidik, dugaan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2019-2022, yang mana merupakan era kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
“Perlu saya tekankan bahwa kami tidak pernah, sampai saat ini, menyatakan bahwa nama-nama mantan menteri tersebut terlibat dalam pusaran perkara ini,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada hari Selasa (10/6/2025).
Harli menambahkan, hingga kini, penyidik baru sebatas mengajukan permintaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi. Dari daftar nama saksi yang ada, belum terdapat nama Nadiem Makarim.
Meskipun demikian, Harli tidak menampik kemungkinan adanya penambahan daftar saksi apabila penyidik merasa perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di luar daftar yang sudah ada.
“Kami hanya menyampaikan bahwa pihak mana pun yang dianggap penting oleh penyidik untuk dimintai keterangan dalam rangka membuat terang tindak pidana ini, dan hal tersebut merupakan kebutuhan hukum, maka akan kami panggil. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tutur Harli.
Pada hari Selasa pagi, Nadiem sempat menyinggung perihal peran menteri sebelumnya yang telah melakukan kajian sebagai dasar pengadaan laptop.
Nadiem menjelaskan bahwa uji coba penggunaan laptop Chromebook di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) telah dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa pengadaan laptop Chromebook pada masa kepemimpinannya tidak ditujukan untuk daerah 3T.
“Saya ingin memberikan klarifikasi. Memang benar ada uji coba Chromebook yang berlangsung sebelum masa kepemimpinan saya. Dan uji coba tersebut dilaksanakan di wilayah 3T,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Saya juga perlu mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi selama masa jabatan saya, tidak menargetkan daerah 3T. Penerima laptop dari pengadaan ini adalah sekolah-sekolah yang memiliki akses internet,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Nadiem tidak secara spesifik menyebutkan nama mantan menteri yang ia maksud.
Namun, sebagaimana diketahui, Muhadjir Effendy pernah menjabat sebagai Mendikbudristek pada periode Juli 2016 hingga Oktober 2019, sebelum akhirnya diangkat menjadi Menko PMK.
Sebelum Muhadjir, Anies Baswedan juga pernah menduduki posisi Mendikbudristek dari Oktober 2014 hingga Juli 2016.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada hari Selasa (20/5/2025). Dengan demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, dan penghitungan terkait potensi kerugian keuangan negara masih dalam proses.
Namun, perlu dicatat bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp 9,9 triliun.