Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pidana Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

Admin

23/06/2025

3
Min Read

On This Post

Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menjadi perhatian utama. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menginvestigasi potensi tindak pidana jika ada pengaduan yang masuk.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Beliau menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kejagung belum menerima laporan resmi terkait kegiatan pertambangan yang diduga merusak lingkungan di wilayah Raja Ampat.

“Apabila ada laporan pengaduan terkait polemik tambang di Raja Ampat,” ujar Harli di Kejagung, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Harli menekankan bahwa laporan awal sangat krusial bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Sebab, menurutnya, laporan tersebut dapat menjadi landasan kuat untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

“Supaya tersedia bahan dan dasar bagi APH untuk melakukan penelitian dan pengecekan terhadap fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ini akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk bertindak,” terangnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah mengambil tindakan tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat telah resmi dicabut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan IUP keempat perusahaan tambang di Raja Ampat tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara terbuka menjelaskan alasan di balik pencabutan empat izin tambang di Raja Ampat, serta alasan mempertahankan izin tambang Gag Nikel.

Menurut penuturannya, alasan utama pencabutan izin empat perusahaan tambang tersebut adalah karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Fakta ini didasarkan pada laporan yang diterima dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dan kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas yang salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian, dalam Rapat Terbatas, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa dalam implementasinya, keempat perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dalam konteks lingkungan,” ungkap Bahlil.

Alasan kedua, Bahlil melanjutkan, keempat tambang yang izinnya dicabut berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin keempat perusahaan ini diterbitkan sebelum adanya penetapan Geopark Raja Ampat.

“Kawasan ini, menurut kami, harus dilindungi demi menjaga kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum adanya geopark. Sementara itu, Presiden memiliki visi untuk menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia,” jelas Bahlil.

Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya, imbuh Bahlil, juga merekomendasikan agar izin keempat tambang yang berlokasi di dalam Geopark Raja Ampat dicabut.

“Alasan ketiga, pencabutan ini merupakan hasil keputusan rapat terbatas kemarin dan juga saran dari pemerintah daerah,” pungkas Bahlil.