Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan melarang Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil berdasarkan alasan yang diungkapkan oleh pihak Kejagung.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pencegahan Iwan Kurniawan tersebut berkaitan erat dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk. Tujuan utama dari pencegahan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan, sehingga penyidik dapat dengan mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan dari Iwan Kurniawan.
“Tujuan dari pencegahan ini adalah guna melancarkan proses penyidikan, agar sewaktu-waktu keterangannya diperlukan oleh penyidik, yang bersangkutan dapat dihadirkan,” jelas Harli kepada awak Liputanku, Senin (9/6/2025).
Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa pihaknya telah merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan dalam waktu dekat. Meskipun demikian, ia belum memberikan informasi detail mengenai jadwal pasti pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
“Informasi dari penyidik akan disampaikan minggu ini,” ujar Harli.
Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan ini telah diberlakukan sejak Senin, 19 Mei 2025, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, Iwan Kurniawan juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama pada Senin (2/6). Saat itu, ia diperiksa dengan status sebagai saksi.
Sebagai informasi tambahan, Iwan Kurniawan Lukminto adalah adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung pada hari Rabu (21/5).
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, yang merupakan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Qohar menjelaskan bahwa total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex mencapai Rp 149 miliar. Sementara itu, Bank BJB telah menyalurkan kredit sebesar Rp 543 miliar.