Kejagung Geledah Rumah Eks Stafsus Nadiem, Kasus Chromebook!

Admin

10/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman Ibrahim Arif, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus sekaligus tenaga teknis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022. Penggeledahan ini berlangsung pada hari Jumat, 23 Mei 2025.

Tindakan penggeledahan ini erat kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Berdasarkan rekaman video yang dirilis secara resmi oleh Kejagung, terlihat momen ketika Ibrahim Arif tengah berdiskusi dengan para penyidik di ruang makan rumahnya.

Dalam video tersebut, Ibrahim, yang mengenakan kaus berwarna hitam dengan motif garis-garis serta celana panjang, tampak memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait hasil dari penggeledahan yang dilakukan.

Salah seorang penyidik terlihat memberikan isyarat ke arah area di luar jangkauan sorotan kamera.

Tidak terdengar dengan jelas apa yang disampaikan oleh penyidik tersebut.

Namun, terlihat di atas meja makan terdapat tiga buah kotak handphone yang berwarna putih.

"Ada berapa unit handphone, Pak?” tanya salah seorang penyidik.

Ibrahim, sambil memegang sebuah map berwarna pink, kemudian menarik sebuah kursi dan duduk sebelum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Di hadapan tiga orang penyidik, Ibrahim menyebutkan sejumlah perangkat yang sebelumnya disinggung oleh penyidik.

"Jumlahnya ada banyak," ungkap Ibrahim.

Saat ini, status Ibrahim dalam kasus ini adalah sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk handphone dan laptop.

“Penggeledahan telah dilaksanakan di wilayah Jakarta Selatan dan berhasil ditemukan barang bukti elektronik, ya. Di antaranya adalah HP, laptop, dan seluruh barang bukti tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Harli pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Sebelumnya, pada hari Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di apartemen milik dua mantan staf khusus Mendikburistek Nadiem Makarim, yaitu JT dan FH.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik lainnya.

Harli menjelaskan bahwa apartemen tersebut diduga kuat dimiliki oleh seorang pejabat di lingkungan Kemendikbudristek yang saat ini masih aktif bekerja di kementerian tersebut.

Namun, Harli belum bersedia mengungkapkan secara spesifik di mana pegawai tersebut bertugas, mengingat kementerian tersebut saat ini telah dipecah menjadi tiga kementerian yang berbeda.

“(Apartemen tersebut milik) seorang pegawai di Kemendikbud. Informasi lebih detail akan kami rilis nanti. Sepertinya, (yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai pegawai aktif),” imbuh Harli.

Seperti yang telah diketahui, Kejagung saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek yang berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kasus ini dan melakukan penghitungan kerugian negara yang mungkin timbul. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa anggaran untuk pengadaan laptop tersebut mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp 9,9 triliun.