Kejagung Ungkap Rekomendasi Pengadaan Chromebook Nadiem

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek. Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang juga dikenal sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), telah memberikan serangkaian rekomendasi sejak awal proses.

JPN, dalam hal ini, menekankan pentingnya pelaksanaan pengadaan sesuai dengan koridor mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian utama yang disampaikan kepada para pembuat kebijakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan, “Rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah agar proses pengadaan Chromebook ini benar-benar selaras dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.” Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada hari Selasa (10/6/2025).

Menurut Harli, rekomendasi yang diberikan Jamdatun bertujuan untuk memastikan akuntabilitas hukum dalam pengadaan Chromebook. Dengan demikian, seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan demikian, aspek hukum dapat kita pertanggungjawabkan sepenuhnya. Para JPN memberikan pandangan berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku,” imbuh Harli, menekankan fondasi hukum yang mendasari rekomendasi tersebut.

Dalam konteks pengadaan Chromebook, Jamdatun berperan aktif memberikan pendampingan hukum kepada Kemendikbud Ristek, memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

“Pendampingan ini diwujudkan dalam bentuk pemberian pendapat hukum terkait pengadaan tersebut,” jelasnya, memperjelas bentuk kontribusi Jamdatun.

Sebelum pengadaan laptop dimulai, Jamdatun merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, berbeda dengan Chromebook yang akhirnya dipilih. Rekomendasi ini didasarkan pada pertimbangan teknis awal.

“Sejak awal, tim teknis kami merekomendasikan pemanfaatan sistem Windows untuk pengadaan laptop ini,” ungkapnya, menyoroti perbedaan pandangan di awal proses.

Namun, pada akhirnya, Kemendikbud Ristek memutuskan untuk melanjutkan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Harli menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan Jamdatun bersifat tidak mengikat. Keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga yang meminta pendampingan.

“Implementasi rekomendasi sepenuhnya bergantung pada lembaga yang meminta pendampingan,” tegasnya, menggarisbawahi independensi dalam pengambilan keputusan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek mendapatkan pendampingan dari Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Sejak awal, kami telah melibatkan Jamdatun untuk mengawal dan mendampingi proses ini. Tujuannya adalah agar proses berjalan aman dan sesuai dengan seluruh peraturan yang berlaku,” jelas Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Nadiem menambahkan bahwa pendampingan dari Jamdatun, serta pihak lain yang terlibat, bertujuan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir potensi konflik kepentingan dalam proyek ini.