Kejagung Periksa Eks Stafsus Nadiem 13 Jam: Soal Tupoksi?

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Informasi ini disampaikan oleh Indra Haposan Sihombing, Kuasa Hukum Fiona, setelah kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung selama kurang lebih 13 jam pada hari Selasa (10/6/2025).

“Pembicaraan masih seputar tupoksi pekerjaan Fiona. Mungkin pendalaman akan dilakukan pada kesempatan mendatang,” jelas Indra saat ditemui di lobi Gedung Bundar Jampidsus pada Selasa malam.

Indra menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Fiona belum ditanya mengenai kajian-kajian teknis, tim teknologi yang terlibat, maupun proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Tidak ada pertanyaan mengenai tim teknis. Pembahasan belum mengarah ke sana, masih terbatas pada tupoksi Fiona, apa yang dia lakukan, dan apa yang dia kerjakan,” imbuh Indra.

Dijadwalkan, Fiona akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari Jumat ini (13/6/2025). Indra menegaskan bahwa hingga saat ini, pertanyaan yang diajukan masih seputar tupoksi Fiona sebagai stafsus.

Ia menyampaikan bahwa belum banyak informasi yang dapat diungkapkan terkait materi pemeriksaan karena pertanyaan yang diajukan penyidik belum bersifat terlalu detail.

Sejak kedatangannya di Kejagung hingga selesainya pemeriksaan, Fiona memilih untuk tidak memberikan komentar.

Diketahui, Fiona tiba di Kejagung bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.37 WIB.

Sementara itu, pemeriksaan pada hari tersebut baru selesai sekitar pukul 22.55 WIB.

Dengan demikian, Fiona diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 13 jam terkait peran dan tugasnya sebagai mantan Stafsus Mendikbudristek.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook ini baru saja ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan pada hari Selasa (20/5/2025). Oleh karena itu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Penyidik terus mendalami kasus ini, dan perhitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.

Namun, perlu diketahui bahwa anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 9,9 triliun.