Korupsi Chromebook: Kejagung Periksa 28 Saksi!

Admin

03/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara intensif terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perangkat pendukung Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perangkat yang dimaksud adalah laptop Chromebook atau Chrome OS, yang diadakan pada periode 2019 hingga 2022. Sampai saat ini, tim penyidik telah meminta keterangan dari 28 orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa di antara puluhan saksi yang telah diperiksa, terdapat dua orang yang merupakan mantan staf khusus (stafsus) dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Kedua mantan stafsus tersebut berinisial FH dan JT.

Penting untuk diketahui, kediaman kedua individu tersebut sebelumnya telah digeledah oleh tim penyidik Kejagung. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan kasus ini.

"Dari total 28 orang saksi, termasuk di dalamnya adalah dua orang yang telah diperiksa sebelumnya. Penyidik merasa perlu untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat yang bersangkutan," ujar Harli kepada awak media pada hari Rabu (28/5/2025).

Harli menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua mantan staf Nadiem tersebut diduga turut terlibat dalam proses pengadaan laptop yang diperuntukkan bagi Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) untuk jenjang pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun demikian, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran spesifik dari kedua orang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, status keduanya masih sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sebagai stafsus, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dari dokumen yang ada, yang bersangkutan juga memiliki peran dalam dugaan perkara ini," kata Harli, menegaskan.

Selanjutnya, Harli menambahkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak vendor yang terlibat dalam pengadaan laptop tersebut. Meskipun demikian, realisasi pemeriksaan tersebut sepenuhnya bergantung pada pertimbangan penyidik yang menangani perkara ini.

"Tentu saja, pemeriksaan-pemeriksaan akan dilakukan setelah pemanggilan saksi-saksi. Apakah pihak vendor dianggap perlu untuk diperiksa, akan kita lihat berdasarkan kebutuhan penyidikan," pungkasnya.

Seperti yang telah diketahui, Kejagung telah meningkatkan status kasus pengadaan laptop Chromebook alias Chrome OS di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Terdapat dugaan kuat terjadinya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Kemendikbudristek terkait pengadaan laptop untuk pelaksanaan AKM di tingkat SD hingga SMA. Ironisnya, laptop Chromebook tersebut sebelumnya telah diuji dan tidak direkomendasikan untuk digunakan dengan alasan kurang efektif, mengingat kondisi infrastruktur internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk pengadaan laptop tersebut, anggaran yang dialokasikan mencapai kurang lebih Rp9,9 triliun.

Sumber: Merdeka.com