MasterV, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah signifikan dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Sebanyak 22 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik di Singapura.
"Sehubungan dengan kasus Pertamina, tim penyidik pada Jampidsus saat ini telah berada di Singapura untuk melaksanakan serangkaian pemeriksaan yang dimulai hari ini hingga tanggal 4 Juni," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (2/6/2025).
Dijelaskan oleh Harli, langkah pemeriksaan di Singapura ini diambil lantaran pihak perusahaan yang beroperasi di sana belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan. Padahal, keterangan dari pihak-pihak tersebut sangat krusial dalam mengungkap secara terang benderang penanganan kasus korupsi yang melibatkan Pertamina.
"Oleh karena itu, koordinasi intensif telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk melalui atase Kejaksaan yang bertugas di Singapura, untuk memastikan kehadiran para saksi yang dipanggil. Upaya ini sangat penting dalam rangka melengkapi berkas perkara," tegasnya.
Terkait keterlibatan perusahaan asing dalam kasus korupsi Pertamina ini, Harli menjelaskan bahwa hal itu berkaitan erat dengan kontrak kerja pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
"Tentu saja, semua aspek terkait hal ini akan didalami secara menyeluruh. Akan diteliti kapasitas masing-masing dari 20 pihak yang diperiksa. Misalnya, peran mereka dalam kaitan dengan minyak mentah atau produk kilang. Kemudian, bagaimana peran, tugas, dan fungsi dari holding ke subholding dalam kaitannya dengan pengadaan minyak mentah, pengadaan produk kilang, serta berbagai kontrak kerja yang telah dijalankan," imbuh Harli.
Beberapa nama yang turut diperiksa antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.
Selain itu, turut diperiksa pula Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, dari pihak swasta, terdapat nama-nama seperti Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Estimasi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp193,7 triliun.