Kasus Chromebook: Kejagung Periksa 3 Stafsus Nadiem!

Admin

21/06/2025

3
Min Read

On This Post

“`html

JAKARTA, MasterV – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Bapak Nadiem Makarim. Pemeriksaan ini direncanakan akan dimulai pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Ketiga stafsus tersebut, yang dikenal dengan inisial FH, JT, dan IA, akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Nilai anggaran yang dipermasalahkan dalam pengadaan ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 9,982 triliun, yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

“Informasi dari penyidik menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap ketiganya tidak akan dilakukan secara bersamaan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Bapak Harli Siregar, saat dihubungi oleh MasterV pada hari Senin, 9 Juni 2025.

Kapuspenkum menambahkan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah secara resmi mengirimkan surat panggilan kepada ketiga mantan stafsus tersebut.

Namun, karena berbagai pertimbangan, pemeriksaan terhadap mereka tidak dapat dilaksanakan secara serentak.

Bapak Harli menjelaskan bahwa salah seorang dari stafsus tersebut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari Selasa.

“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Kapuspenkum.

Sebagai informasi tambahan, penyidik dari Jampidsus sebelumnya telah memberlakukan pencekalan terhadap tiga mantan stafsus Bapak Nadiem Makarim, yaitu FH, JT, dan IA.

Bapak Harli menjelaskan bahwa tindakan pencekalan ini diambil karena ketiga orang tersebut tidak mengindahkan dua panggilan pemeriksaan sebelumnya yang telah dilayangkan oleh penyidik.

Oleh karena itu, penyidik merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap ketiga stafsus tersebut agar mereka dapat dimintai keterangan terkait kasus ini.

Perlu diketahui pula bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di apartemen milik FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) serta berbagai dokumen yang relevan dengan kasus ini.

Saat ini, Kejagung sedang aktif melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada rentang waktu 2019 hingga 2022.

Kapuspenkum menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan adanya permufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak. Dugaan ini mengarah pada upaya pengarahan terhadap tim teknis agar membuat kajian teknis yang mendukung pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Tujuannya adalah agar pengadaan tersebut diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," jelasnya.

Padahal, menurut beliau, penggunaan Chromebook sebenarnya bukanlah suatu kebutuhan yang mendesak.

Hal ini didasarkan pada fakta bahwa pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan sebanyak 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, dan hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan tersebut tidak efektif.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis kemudian merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek pada saat itu justru mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang secara khusus merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.

Dari segi anggaran, Kapuspenkum mengungkapkan bahwa pengadaan ini telah menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.

Dana yang mencapai hampir puluhan triliun rupiah tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

“`