Kejagung Sita Aset Sritex, Dahulukan Hak Pekerja Pailit

Admin

11/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Kejaksaan Agung mengambil langkah prioritas dengan mendahulukan kurator kepailitan dalam proses penghitungan dan penyitaan aset PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex). Hal ini dilakukan sebelum penyitaan aset dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemulihan keuangan negara yang terdampak akibat praktik korupsi.

“Saat ini, kita memantau tahapan yang telah dicapai oleh kurator. Apakah mereka sedang menunggu pengajuan tagihan kredit dari berbagai pihak, misalnya? Kemudian, bagaimana progres penyelesaian hak-hak pekerja? Aspek-aspek ini akan kita prioritaskan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataannya di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Harli menjelaskan lebih lanjut bahwa penegakan hukum dalam ranah korupsi berjalan secara simultan dengan upaya pemenuhan hak-hak pekerja dan pihak-pihak lain yang terdampak kerugian akibat kepailitan Sritex.

“Prosesnya saat ini sudah memasuki masa kepailitan, bukan? Maka dari itu, penyelesaian hak-hak pekerja menjadi prioritas. Sementara itu, penegakan hukum terkait korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” imbuh Harli.

Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendataan untuk mengidentifikasi aset-aset Sritex yang termasuk dalam kategori aset kepailitan atau yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Proses ini sedang berlangsung. Kita berharap agar kurator dapat bekerja dengan optimal dan tidak menimbulkan permasalahan baru,” ujar Harli menambahkan.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian kredit.

Selain dua pihak dari perbankan yang telah disebutkan, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Nilai pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai angka Rp 692 miliar, dan telah dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara karena mengalami gagal bayar.

Hingga saat ini, Sritex belum mampu melakukan pembayaran karena telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024.

Namun, berdasarkan konstruksi kasus yang ada, total kredit macet Sritex mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 3,58 triliun.

Angka ini berasal dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lainnya, yang dasar pemberian kreditnya masih dalam proses penelusuran oleh tim penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui telah memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

Sementara itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,5 triliun.

Status kedua bank ini masih sebagai saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang telah terindikasi melakukan tindakan melawan hukum.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 *juncto* pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 *jo* Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para tersangka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.