Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa proses kepailitan Sritex Group akan menjadi prioritas utama sebelum melakukan penyitaan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan. Kejagung menegaskan akan menunggu kinerja tim kurator kepailitan Sritex guna memastikan terpenuhinya hak-hak para kreditur, termasuk lembaga perbankan dan para pekerja.
"Mengingat proses kepailitan sedang berjalan, tentu saja hal ini menjadi perhatian utama. Ketika proses ini telah ditangani oleh kurator, terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan. Saat ini, kita mungkin sedang menunggu informasi mengenai tahapan yang telah dicapai oleh kurator, termasuk apakah mereka sedang menunggu pihak-pihak yang mengajukan klaim kredit," jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, pada hari Selasa (3/6/2025).
"Selanjutnya, bagaimana dengan penyelesaian hak-hak pekerja? Hal tersebut akan kami prioritaskan," tambahnya.
Harli menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan inventarisasi aset Sritex, untuk menentukan aset mana saja yang termasuk dalam kepailitan dan mana yang tidak. Ia menekankan bahwa pemulihan kerugian negara nantinya akan dibebankan kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Nantinya, misalnya, kerugian negara mencapai jumlah tertentu, namun jika pihak yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka akan dikenakan hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Begitulah mekanismenya," paparnya.
Ia kembali menegaskan bahwa saat ini tim penyidik masih menunggu selesainya proses kepailitan oleh tim kurator. Proses pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini juga masih terus berlangsung.
"Proses ini sedang berjalan, dan diharapkan kurator dapat bekerja dengan efektif dan efisien. Kita tentu tidak ingin munculnya persoalan baru," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan. Iwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada awak media dalam konferensi pers di Kejagung, pada hari Rabu (21/5).
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.