iPad & MacBook Disita: Kejagung Balas Keluhan Tom Lembong

Admin

12/06/2025

4
Min Read

Polemik penyitaan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di dalam sel tahanan terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terhadap keluhan Tom Lembong, yang kini harus menyusun pembelaan pribadinya secara manual setelah perangkat iPad dan MacBook miliknya disita.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum mengemukakan keterlibatan Tom Lembong dalam perkara dugaan impor gula yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar. Tom Lembong diduga menyetujui impor gula tanpa melalui proses rapat koordinasi yang semestinya dengan lembaga-lembaga terkait.

Akibatnya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keberadaan barang-barang elektronik milik Tom Lembong tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Kamis (22/5). Sidang yang diagendakan pada hari itu sempat ditunda karena kondisi kesehatan Tom Lembong yang kurang baik.

Hakim ketua menanyakan kehadiran Tom Lembong sebagai pihak terdakwa. Pihak Jaksa kemudian memberikan informasi mengenai kondisi Tom Lembong yang sedang mengalami demam dengan suhu tubuh mencapai 38 derajat Celsius.

Sebelum hakim menutup jalannya persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan izin penyitaan. Jaksa menjelaskan bahwa sejumlah barang tersebut disita sebagai hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa secara khusus meminta izin untuk menyita sebuah iPad dan sebuah laptop yang merupakan milik Tom Lembong. Menurut jaksa, penyitaan tersebut diajukan karena barang-barang tersebut ditemukan di dalam kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tom Lembong Terpaksa Menulis Pledoi dengan Tangan Setelah iPad dan MacBook Disita

"Saya menerima kiriman setumpuk kertas dan pulpen, karena untuk saat ini, semua harus dikerjakan secara manual, dengan tulisan tangan. Komunikasi pun kembali menggunakan surat dan catatan kertas seperti dulu. Sebenarnya saya sudah terbiasa, jadi tidak masalah. Namun, pertanyaan saya adalah, cara apa yang paling optimal untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan?" ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Tom menyampaikan keberatannya atas penyitaan iPad dan MacBook tersebut. Meskipun demikian, Tom menyatakan akan mengikuti segala keputusan dan ketentuan yang berlaku terkait dengan penemuan iPad dan MacBook di dalam selnya.

"Jadi, tentu saja, saya akan mengikuti dan mematuhi ketentuan serta keputusan dari pihak yang berwenang," tutur Tom Lembong.

Tom menjelaskan bahwa iPad dan MacBook tersebut biasa ia gunakan untuk membaca berkas-berkas perkaranya. Ia juga menyinggung bahwa penggunaan barang elektronik di dalam tahanan sebenarnya sudah menjadi hal yang umum.

"Saya bersyukur masyarakat kita sudah cukup cerdas untuk memahami bahwa hal ini sudah menjadi rahasia umum, jadi saya rasa cukup sekian," tambahnya.

Kejagung Menanggapi Keluhan Tom Lembong

"Sudah banyak terdakwa yang menulis pledoi dengan tulisan tangan, itu adalah hal yang biasa," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Selasa (3/6).

Harli menegaskan bahwa penggunaan alat-alat elektronik di dalam kamar tahanan adalah sesuatu yang dilarang. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya berupaya untuk menegakkan peraturan yang berlaku, termasuk dalam kasus Tom Lembong ini.

"Perlu ditegaskan kembali, bahwa alat elektronik dan alat komunikasi memang dilarang untuk dibawa masuk ke ruang tahanan atau kamar tahanan. Ada alat-alat elektronik yang diperbolehkan, tetapi itu hanya di luar ruang tahanan, seperti televisi di ruang bersama," jelas Harli.

"Tentu saja, kita harus taat pada regulasi yang ada. Regulasi inilah yang kita tegakkan, sehingga tidak ada kesan diskriminasi. Jangan sampai ada anggapan bahwa yang bersangkutan bisa, sementara yang lain tidak. Kita menegakkan aturan, dan jika aturan menyatakan dilarang, maka dilarang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan investigasi terkait bagaimana iPad dan MacBook tersebut bisa masuk ke dalam kamar tahanan Tom Lembong.

"Saat ini, kami sedang menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas masuknya alat-alat komunikasi dan alat elektronik tersebut hingga bisa berada di dalam kamar tahanan yang bersangkutan," pungkasnya.