MasterV, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait keberatan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, terdakwa dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengenai penyitaan Ipad dan Macbook miliknya selama penahanan. Menurutnya, perangkat elektronik tersebut diperlukan tidak hanya untuk menelaah berkas perkara, tetapi juga untuk menyusun pembelaannya.
“Banyak terdakwa yang menyusun pleidoi dengan tulisan tangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (3/6/2025).
Harli menegaskan kembali bahwa alat-alat elektronik dan komunikasi memang merupakan barang yang dilarang berada di dalam sel tahanan. Sementara di area luar sel, fasilitas yang disediakan terbatas pada televisi.
“Tentu saja, kami patuh pada regulasi yang berlaku, dan regulasi inilah yang kami tegakkan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi diskriminasi, di mana satu orang diperbolehkan sementara yang lain tidak. Kami sedang menyelidiki bagaimana alat komunikasi dan elektronik tersebut bisa masuk ke dalam sel tahanan yang bersangkutan,” jelas Harli.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, merasa keberatan dengan penyitaan Ipad dan Macbook yang ia gunakan selama masa penahanan, mengingat statusnya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia berdalih bahwa perangkat tersebut akan digunakan untuk menulis pleidoi.
“Kami merasa keberatan karena kewenangannya tidak jelas, dasar hukumnya pun tidak jelas. Seharusnya, penyidik yang berwenang melakukan penyitaan, namun tahap penyidikan telah selesai. Penuntut kemudian meminta hakim untuk melakukan penyitaan. Hakim pun merasa bingung, atas dasar apa penyitaan ini dilakukan, karena yang berwenang adalah pejabat Rutan,” ungkap Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Dengan situasi ini, Tom Lembong berencana untuk menyusun pleidoi secara manual dengan tulisan tangan. Ia menambahkan bahwa sejumlah besar kertas telah disiapkan untuknya.
“Saya menerima tumpukan kertas dan pulpen, karena untuk saat ini, semua harus dikerjakan dengan tulisan tangan. Komunikasi pun dilakukan melalui surat dan catatan. Saya sudah terbiasa dengan hal ini, tidak masalah. Namun, pertanyaan saya adalah, cara apa yang paling optimal untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan? Itu saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita barang elektronik berupa Ipad dan Macbook milik mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Barang-barang tersebut kami sita karena JPU menilai ada informasi penting yang terkandung di dalamnya, sehingga JPU merasa perlu meminta persetujuan penyitaan kepada pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Pengajuan kepada majelis hakim tersebut dilakukan oleh JPU karena proses hukum Tom Lembong telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Alasannya? Karena JPU melihat bahwa perlengkapan elektronik ini bisa masuk ke dalam kamar tahanan, padahal hal tersebut dilarang. Alat elektronik diperbolehkan, namun harus bersifat statis dan berada di luar kamar tahanan, sementara ini bisa masuk,” jelasnya.
“Sesuai dengan keterangan JPU kemarin, diduga barang-barang ini memiliki kaitan dengan perkara, sehingga diajukan permohonan penyitaan. Jika pengadilan menyetujui, JPU akan membaca, mendalami, dan mengkaji berbagai informasi yang terdapat di dalam barang elektronik tersebut,” lanjutnya.
Meskipun pihak kuasa hukum berargumen bahwa barang elektronik tersebut digunakan oleh Tom Lembong untuk menyusun pembelaan, Kejagung tetap berpegang pada aturan yang melarang keberadaan alat-alat elektronik di dalam kamar tahanan.
“Di kamar tahanan, TV diperbolehkan, tetapi harus berada di luar dan bersifat statis. Kami belum mengetahui dari siapa barang-barang tersebut berasal, dan hal ini sedang kami telusuri,” tegas Harli.
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai terdakwa sempat ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Sigit Sambodo, mengabarkan pada Rabu (21/5) malam bahwa ia menerima informasi dan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa Tom Lembong sedang sakit.
"Pagi ini, kami juga sudah memastikan berdasarkan informasi bahwa beliau (Tom Lembong) masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat, sehingga tidak dapat menghadiri sidang kali ini," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5), seperti dilansir Antara.
Dengan demikian, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 2 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain menginformasikan mengenai kondisi kesehatan Tom Lembong, JPU juga mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap satu unit tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple berwarna perak milik Tom Lembong.
JPU menjelaskan bahwa kedua unit barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
"Kami mohon agar barang-barang tersebut disita karena kami menduga keduanya memiliki kaitan dengan tindak pidana ini," ungkap JPU.
Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan akan mempertimbangkan dan mengambil sikap terlebih dahulu.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada pihak-pihak tersebut diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena mereka merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.