JAKARTA, MasterV – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama dengan tim gabungan, berhasil membekuk seorang buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga, yang juga dikenal dengan nama Godol. Penangkapan ini dilakukan di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Diketahui bahwa Godol merupakan terpidana dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. Lebih jauh lagi, ia diduga kuat terlibat dalam kasus pembacokan seorang jaksa di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan melakukan perlawanan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada hari Rabu (28/5/2025), seperti yang dilansir dari Antara.
Harli menjelaskan lebih lanjut, penangkapan Eddy ini didasarkan pada surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI dengan nomor 342 K/PID/2025 yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2024. Dalam putusan tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Eddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait kepemilikan senjata api, dan karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Dengan demikian, setelah penangkapannya ini, Eddy akan segera menjalani masa penahanan sesuai dengan vonis yang telah ditetapkan.
“Selanjutnya, terpidana akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk pelaksanaan eksekusi,” imbuh Harli.
Namun demikian, Eddy berpotensi menghadapi jerat pidana lainnya, mengingat adanya dugaan keterlibatan dalam kasus pembacokan terhadap jaksa bernama Jhon Wesli Sinaga, serta ASN Kejari Deli Serdang, Asensio Silvanof Hutabarat.
Perlu diketahui bahwa Jhon Wesli adalah jaksa yang menangani perkara kepemilikan senjata api yang menjerat Eddy sebelumnya.
Selain itu, Jhon juga memiliki hubungan kenal dengan pelaku pembacokan yang berinisial APL alias Kepot.
“Bahwa faktanya, antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa yang menjadi korban memang saling mengenal,” tegas Harli.
Ia menjelaskan bahwa Jhon menjalin komunikasi dengan APL dengan tujuan untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan Eddy, agar yang bersangkutan dapat dieksekusi terkait dengan pidana kepemilikan senjata api ilegal yang telah divoniskan kepadanya.
“Jaksa tersebut berkomunikasi dengan pelaku ini dengan maksud untuk mendapatkan informasi yang dapat membantu menemukan orang yang berstatus DPO (Eddy) agar secara sadar bersedia memenuhi panggilan hukum guna melaksanakan putusan pengadilan,” jelas Harli.
Akan tetapi, pada saat pertemuan terjadi, Jaksa Jhon Wesli dan ASN Kejari Deli Serdang, Asensio Silvanof Hutabarat, justru menjadi korban pembacokan oleh pelaku.
Selain APL, Polda Sumatra Utara juga telah berhasil meringkus satu pelaku pembacokan lainnya, yang diketahui bernama SD alias Gallo.
Harli menyatakan bahwa saat ini pihak kejaksaan tengah berupaya untuk mendalami lebih lanjut mengenai hubungan antara Eddy dengan kedua pelaku yang telah berhasil diamankan.
“Kami saat ini sedang mendalami lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya hubungan komunikasi, dan lain sebagainya, antara pelaku yang berstatus DPO (Eddy) dengan para pelaku pembacokan ini,” pungkasnya.