Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan pernyataan terkait maraknya pesan singkat (SMS) tentang tilang elektronik (e-TLE) yang beredar di masyarakat. Pesan yang menyertakan tautan ini, seolah-olah, merupakan notifikasi tilang elektronik yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa setelah tautan tersebut diklik, pengguna akan diarahkan ke halaman https://tilang-kejaksaanr.top. Harli dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat ETLE semacam itu.
Beliau menegaskan bahwa tautan tersebut adalah palsu, dengan tujuan untuk mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) pada perangkat korban. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Perlu kami tekankan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” jelas Harli dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan teliti dalam menerima informasi,” sambungnya.
Harli menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan yang berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Informasi resmi dari Kejaksaan, lanjutnya, hanya disebarluaskan melalui saluran resmi, seperti situs web dan akun media sosial resmi.
“Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah hanya berasal dari sistem e-TLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/,” terangnya.
Harli menambahkan bahwa tautan palsu tersebut berpotensi mencuri data pribadi korban, termasuk nomor kartu kredit atau informasi perbankan yang dapat disalahgunakan.
“Potensi kerugian finansial (financial loss) juga sangat besar, di mana dana milik korban dapat dikirim ke rekening palsu yang sulit untuk dilacak,” tuturnya.
Oleh karena itu, mantan Kajati Papua Barat ini mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya. Jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau e-TLE, segera hapus pesan tersebut.
Beliau juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian apabila menemukan pesan yang mencurigakan.
“Langkah preventif ini adalah wujud upaya Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan, serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital,” pungkas Harli.
Respons Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya juga menyampaikan hal serupa. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pesan yang mencatut nama Kejaksaan terkait pembayaran denda e-TLE.
“Kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa pembayaran tilang elektronik yang beredar melalui SMS dengan tautan tilang-kejaksaans.top adalah palsu atau hoax. Tautan tersebut bukanlah tautan resmi dari Kejaksaan RI,” demikian keterangan dari TMC yang dikutip Liputanku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk waspada jika menerima SMS serupa. Informasi mengenai situs web resmi terkait tilang elektronik juga disampaikan agar dapat diakses oleh masyarakat.
“Berikut kami sampaikan tautan resmi dari kepolisian Direktorat Lalu-lintas dan Kejaksaan terkait tilang elektronik. etilang.info adalah e-tilang milik Polri dan tilang.kejaksaan.go.id adalah e-tilang milik Kejaksaan RI,” jelasnya.