Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka atas nama Vadel Badjideh. Hal ini terkait dengan kasus yang melibatkan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, LM (16), yang merupakan putri dari Nikita Mirzani. Proses peradilan terhadap Vadel akan segera dimulai.
"Setelah melalui proses penelitian mendalam terhadap berkas yang diserahkan oleh penyidik dari Polres Jaksel, kami menyatakan bahwa berkas tersebut telah lengkap atau P21. Pada hari ini, Selasa, 3 Juni 2025, kami melanjutkan ke tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," demikian pernyataan Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, di kantornya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/6/2025).
Haryoko menjelaskan bahwa Vadel akan dijerat dengan berbagai pasal yang saling berkaitan, termasuk Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2003 tentang UU Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
"Kami akan menerapkan pasal-pasal ini secara berlapis. Setelah tahap II ini, saya akan menunjuk jaksa penuntut umum yang akan memproses perkara ini di pengadilan," tegasnya.
Pihaknya diberikan waktu selama 20 hari untuk meneliti dan menyusun surat dakwaan. Penahanan terhadap Vadel akan dipindahkan ke Rutan Cipinang.
"Kami telah menunjuk dua JPU. Setelah tahap II, kami akan menyempurnakan dakwaan. Kami akan meneliti secara seksama dan memastikan dakwaan tersebut sempurna sebelum dilimpahkan ke pengadilan," jelas Haryoko.
"Pada kesempatan ini, kami juga akan melakukan perpanjangan penahanan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan dilaksanakan di Rutan Cipinang," tambahnya.
Lebih lanjut, Haryoko menegaskan komitmen pihaknya untuk segera merampungkan penyusunan surat dakwaan Vadel. Setelah selesai, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami, sebagai penuntut umum, akan secepat mungkin menyelesaikan dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Masyarakat dan rekan-rekan dapat memantau perkembangan selanjutnya. Selama 20 hari ke depan, tim JPU akan menyempurnakan dan membuat dakwaan," ungkapnya.
Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seperti yang telah diketahui, Vadel Badjideh, seorang selebriti TikTok dan juga seorang penari, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, LM (16), yang merupakan putri dari Nikita Mirzani. Vadel diduga telah memaksa LM untuk melakukan aborsi agar kehamilan tersebut tidak diketahui oleh keluarganya.
Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menjelaskan bahwa LM telah menjalin hubungan asmara dengan Vadel sejak Januari 2024. Selanjutnya, Vadel diduga membujuk LM untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya.
"Selama berpacaran, atas bujuk rayu tersangka yang menyatakan akan bertanggung jawab dan menikahi anak korban, LM bersedia melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," ujar Citra dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (14/2).
LM kemudian menuruti permintaan Vadel, yang berujung pada kehamilan LM.
"Akibat hubungan tersebut, LM diduga mengalami kehamilan," lanjut Citra.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Vadel memaksa LM untuk melakukan aborsi, dengan tujuan agar kehamilan tersebut tidak diketahui oleh keluarganya.
"Serta anak korban LM dipaksa mengaborsi oleh tersangka VAB, karena tersangka tidak ingin diketahui oleh keluarganya," pungkas Citra.
Simak Video: Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejari Jaksel dengan Tangan Diborgol
.