Kerja Layak Digital & Perlindungan Pelaut: Dukungan Kemenaker

Admin

17/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendorong terwujudnya pekerjaan yang layak di sektor ekonomi digital. Selain itu, Kemenaker juga aktif menyuarakan perlunya peningkatan perlindungan bagi para pelaut, terutama melalui amandemen Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) 2006.

Komitmen penting ini ditegaskan dalam forum Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang sedang berlangsung di Jenewa, Swiss.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemenaker, menyampaikan bahwa pemerintah sepenuhnya mendukung pembahasan lanjutan mengenai konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) yang berkaitan dengan kerja layak di sektor platform ekonomi digital.

“Pembahasan ini memiliki nilai strategis yang tinggi, bukan hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi para pengusaha dan pertumbuhan perekonomian nasional secara keseluruhan,” ungkap Indah, seperti yang disampaikan dalam siaran pers yang diterima Liputanku pada Jumat (6/6/2025).

Menurut pandangan Indah, konvensi yang tengah dibahas ini akan menjadi fondasi krusial dalam menjamin kondisi kerja yang layak bagi jutaan pekerja yang berkecimpung di sektor digital. Contohnya adalah pengemudi ojek daring, kurir aplikasi, serta para pekerja lepas digital.

Selain memberikan perlindungan yang esensial, konvensi ini juga diyakini mampu memacu produktivitas, meningkatkan kepuasan kerja para pekerja, dan memperkuat citra positif perusahaan digital di mata masyarakat luas dan para investor.

“Dengan semakin banyaknya negara dan perusahaan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini juga akan membuka peluang yang lebih luas untuk mengakses pasar kerja dan investasi,” imbuh Indah.

Indah menegaskan, transformasi digital haruslah tetap berlandaskan pada prinsip keadilan sosial. Oleh karena itu, konvensi ini dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mempererat dialog sosial antara pekerja dan pemberi kerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menjembatani kepentingan antara pekerja dan dunia usaha. Dengan demikian, para pekerja digital akan mendapatkan hak-hak dasar yang seharusnya mereka terima, perlindungan sosial yang memadai, lingkungan kerja yang aman dan nyaman, serta terbebas dari segala bentuk diskriminasi. Prinsip *decent work* tidak boleh terabaikan dalam transformasi ekonomi digital,” jelasnya.

Negara, lanjutnya, hadir untuk memastikan bahwa setiap jenis pekerjaan, termasuk yang berbasis platform digital, tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial.

Perlindungan pelaut melalui amandemen MLC 2006

Selain isu mengenai pekerja digital, Indonesia juga aktif menyuarakan pentingnya peningkatan perlindungan bagi para pelaut dalam sidang Komite Urusan Umum ILC. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Fahrurozi dengan tegas menyatakan dukungan penuh Indonesia terhadap amandemen MLC 2006.

Tujuan utama dari amandemen ini adalah untuk memperkuat perlindungan bagi para pelaut, termasuk dalam hal pencegahan kekerasan dan pelecehan di kapal, serta memberikan pengakuan kepada pelaut sebagai *key workers* atau pekerja kunci pada masa-masa krisis, seperti yang terjadi selama pandemi Covid-19.

“Sebagai negara pelabuhan, negara bendera, dan negara yang menempatkan tenaga pelaut, kami berpendapat bahwa amandemen ini akan meningkatkan perlindungan pelaut dari berbagai risiko, termasuk kekerasan dan pelecehan, serta memastikan terpenuhinya hak-hak mereka,” ujar Fahrurozi.

Indonesia juga mendorong agar suara dari negara-negara berkembang mendapatkan perhatian yang lebih besar dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan maritim di tingkat internasional. Di samping itu, pemerintah juga menyatakan kesiapannya untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait, guna mengimplementasikan hasil amandemen ini secara efektif di dalam negeri.